Zulnas.com, Batubara — Kementerian Sosial terus memaksimalkan penerima bansos baik berupa PKH maupun BPNT. dengan mengupdate atau memperbarui data diaplikasi, maka secara tidak langsung data penerima manfaat dari dua program tersebut akan terus disempurnakan.
Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batubara Riyadi kepada zulnas.com diruang kerjanya, Senin (4/7/2022).
Riyadi menyebutkan, SDM PKH dan BPNT ditugaskan untuk terus mengisi data-data instrumen diaplikasi penerimaan bansos. Pengisian data penerima bansos itu bertujuan untuk memperbaharui data sesuai dengan petunjuk dan regulasi dari kementrian sosial pusat.
“Itu tugasnya SDM pendamping PKH dan BPNT. Mereka, memang fokusnya disitu, mereka terus melakukan evaluasi dan palidasi data sesuai dengan regulasi dari kementrian sosial RI,” kata Riyadi kepada zulnas.com diruang kerjanya, Senin (4/7/2022).
Sejauh ini, mantan Kepala Perpustakaan dan Arsip daerah Batubara itu memaparkan, jumlah penerima manfaat dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada triwulan pertama tahun 2022 berkisar 36.000 KPM, angka itu jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan manfaat PKH yang berkisar 18.000 an di Batubara.
Sementara itu, jumlah pendamping PKH di Batubara berjumlah 80 tenaga pendamping, jumlah petugas itu bertebar, di 141 Desa dan kelurahan di Kabupaten Batubara. Sedangkan jumlah pendamping BPNT, itu yang baru sedikit masih berjumlah 12 tenaga pendamping yang mereka semuanya dipusatkan disetiap kecamatan.
Untuk bantuan Sosial BPNT dan PKH itu, kata Riyadi, regulasinya setiap satu atau sampai dengan 3 bulan SK penetapannya ditetapkan dari kementrian sosial melalui pusat data dan informasi (Pusdatin).
Baca : Dicecer Soal Bansos, Ishak Sebut Lebih Banyak Miskin daripada Jumlah Penerima PKH
Baca : Kadis Sosial, Penerima Bansos PKH dan BPNT Kedepan Akan Ditinjau Ulang
Baca : Minimalisir Tak Tetap Sasaran, Ini ‘Jurus’ Dinas Sosial
Baca : Bupati : Pemahaman Keliru, Jika Jumlah Penerima PKH Naik, Angka Kemiskinan Menurun

Setelah SK dari Pusdatin itu terbit, baru kemudian, pihak kementerian mengeluarkan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana untuk disampaikan ke lembaga penyalur apakah itu melalui kantor pos, maupun kepala Bank Mandiri sebagai mitra pemerintah.
“Biasanya, kalau misalnya lembaga penyalurnya itu kantor pos, maka bantuan BPNT akan diterima masyarakat dalam bentuk uang tunai, namun, apabila lembaga penyalurnya dari bank mandiri, maka bantuan itu diberikan dalam bentuk pangan non tunai,” ujar mantan Camat Air Putih itu.
Memang, Riyadi menyebutkan, pasca Pandemi tahun 2022 ini, bantuan sosial yang disalurkan kepada KPM di Batubara disalurkan melalui kantor pos pada triwulan pertama, namun setelah Penyaluran ke triwulan kedua, bantuan disalurkan melalui agen E-Warung atau dari Bank Mandiri.
“Secara regulasi, penetapan calon penerima bansos baik PKH maupun BPNT itu memang kewenangan pihak Kemensos, sedangkan SDM pendamping hanya bersifat monitoring dan palidasi data saja,” ujarnya.
Sejauh ini, kementerian sosial diakui memang lebih selektif dalam penyaluran bantuan sosial kemasyarakat, hal itu dibuktikan, banyaknya penyaluran bantuan penerima manfaat tidak lagi mendapatkan karena sudah dianggap kelaut dari zona penerima manfaat.
“Kalau ini memang kewenangan dari Kemensos, Daerah sifatnya hanya melakukan pendataan dan verifikasi oleh petugas atau pendamping PKH,” tegasnya.
Saya pernah dijakarta melihat langsung satelit yang digunakan Kemensos. “Kita lihat ya pak, penerimaan bansos didaerah bapak, kita lihat langsung, kita cek datanya ke Pusdatin. Disana mereka dapat melihat rumah penerima apakah berstatus sewa atau milik sendiri. Disana nanti ketahuan, jadi gak bisa bohong,” kata Riyadi menirukan ucapan pemerintah Pusat itu.
Jadi, lanjut Riyadi, pada prinsipnya, penerima bantuan sosial baik berupa PKH maupun BPNT itu tidak seumur hidup. Data penerima bantuan terus di-update, sehingga bantuan yang disalurkan lebih tepat dan terarah. ***