Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Dalam pertempuran panjang melawan kejahatan narkotika di Kabupaten Batubara, satu sosok tampil dengan keteguhan dan komitmen yang tak tergoyahkan yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Batubara, AKBP Arnis Syafni Yanti. Sosok perempuan yang bersifat tegas dengan membawa nurani ke ibu-ibuan itu menyatakan sikap tegas: ogah digoda dan tak akan main mata dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba.

Pernyataan itu ia sampaikan saat audiensi dengan media zulnas.com di ruang kerjanya, Kecamatan Sei Balai, Rabu 16 Juli 2025.

“Saya komitmen, bahkan saya ogah untuk digoda. Ini soal masa depan anak bangsa,” tegas Arnis penuh keyakinan.

BNN Fokus Jaringan, Polri Tangani Penyalahguna

Arnis menjelaskan secara lugas bahwa BNN dan Polri memiliki pembagian tugas yang berbeda dalam penanganan kasus narkoba. Menurutnya, Polri lebih banyak bergerak di sisi penyalahgunaan—mulai dari pemakai hingga bandar—sementara BNN menyasar struktur jaringannya.

Baca Juga :  Pasar Lama Labuhan Ruku Akan 'Disulap' Jadi Tujuan Wisata Kuliner

“BNN itu fokus pada penangkapan jaringan. Kalau pengguna, itu bukan target tangkap kami, melainkan untuk diselamatkan lewat program rehabilitasi,” jelasnya.

Itulah sebabnya, kata Arnis, data tangkapan BNN memang tidak sebanyak Polri. Namun, peran BNN menjadi vital karena menyasar akar peredaran narkoba—yaitu jejaring bisnis gelap yang terorganisir.

Assesment Terpadu, Rehabilitasi atau Proses Hukum

Dalam proses hukum, lanjut Arnis, penentuan seseorang layak direhabilitasi atau tidak dilakukan lewat Assesment Terpadu, yang terdiri dari unsur BNN, Polri, Kejaksaan, dan tenaga medis. Ia sendiri memimpin tim ini di Batubara.

“Ada dua orang kemarin yang kami tolak rehabilitasi karena terbukti bagian dari jaringan, bukan sekadar pengguna. Kami punya catatan lengkapnya,” ungkapnya tegas.

Zat Adiktif dan Ilusi “Vitamin”

Menyoroti maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, Arnis menyoroti betapa kurangnya pemahaman publik soal efek narkotika, terutama di kalangan pekerja lapangan seperti nelayan.

Baca Juga :  Warga Desa Bogak Terima Program Bedah Rumah dari Pj Bupati Heri Wahyudi

“Banyak yang mengira narkoba itu semacam vitamin agar tidak ngantuk. Padahal, zat adiktif dalam narkoba bekerja secara diam-diam merusak sistem saraf, membuat perilaku tak lagi terkendali, bahkan memicu kejahatan,” urainya.

Sosialisasi dan Peran Bersama

BNN Batubara, sambung Arnis, aktif menggelar edukasi dan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat. Ia bahkan mengajak warga untuk mengikuti konten edukatif mereka di Instagram resmi BNN Batubara.

“Jangan hanya mengandalkan BNN dan Polri. Ini tugas kita semua. Kalau hari ini anak orang jadi korban, besok anak kita bisa saja mengalami hal yang sama,” katanya penuh keprihatinan.

Untuk warga yang ingin melaporkan penyalahgunaan narkoba, Arnis memberikan jaminan keamanan.

“Identitas pelapor saya jamin akan dirahasiakan. Itu sudah diatur undang-undang. Laporkan saja. Kita jaga bersama daerah ini dari kehancuran akibat narkoba,” tutupnya. ****zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

Berita Terbaru