Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara, — Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara mulai memasuki tahap krusial dalam mengurai persoalan kebun plasma yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian masyarakat.

Satu per satu dokumen perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kini dikumpulkan sebagai bagian dari dasar untuk memastikan pelaksanaan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen.

Langkah tersebut dilakukan melalui rapat lanjutan Pansus Plasma ke empat di Ruang Paripurna DPRD Batubara, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara selaku penggagas isu plasma, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, serta PB Gemkara Batubara.

Ketua Pansus Plasma pekebun, Ismar Komri, menegaskan bahwa seluruh pembahasan akan berpijak pada data, fakta, dan regulasi yang berlaku. Karena itu, Pansus mulai menginventarisasi dokumen 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batubara.

Menurutnya, data mengenai luas HGU, izin usaha perkebunan (IUP), hingga masa berlaku HGU menjadi instrumen penting untuk memetakan sejauh mana perusahaan telah menjalankan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

“Kami membutuhkan data mengenai luas keseluruhan HGU, jumlah perusahaan, kapan masa berlaku HGU berakhir, serta izin usaha perkebunannya. Semua itu menjadi bahan penting dalam pendalaman pembahasan Pansus kedepan,” tegasnya.

Tidak hanya mengandalkan data dari pemerintah, Pansus juga membuka ruang partisipasi publik bagi berbagai elemen masyarakat. Masukan dari organisasi pers, tokoh adat, hingga organisasi kemasyarakatan dinilai penting agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dari masyarakat.

Baca Juga :  Apakah KPU masih Berpedoman Pada Hasil Pemilu 2019 Atau 2024, Ini Penjelasannya!

Ismar menegaskan, pembentukan Pansus Plasma memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu, hasil kerja Pansus nantinya diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Batubara dalam mengambil langkah konkret terhadap pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan.

Menurutnya, terdapat dua kemungkinan hasil yang akan dilahirkan Pansus. Pertama, berupa rancangan peraturan daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan. Kedua, rekomendasi resmi DPRD yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan plasma.

“Pansus dapat menghasilkan peraturan daerah sebagai landasan kebijakan pemerintah, atau menghasilkan rekomendasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan,” jelasnya.

Kabid Perkebunan Distanbun Batubara , Ananda, saat serahkan dokumen informasi HGU Perusahaan Perkebunan di Batubara kepada Ketua Pansus Plasma,.Ismar Komri, saat rapat pansus plasma, Kamis(16/7/2026) di ruang Paripurna DPRD Batubara.

Kabid Perkebunan Distanbun Batubara , Ananda, saat serahkan dokumen informasi HGU Perusahaan Perkebunan di Batubara kepada Ketua Pansus Plasma, Ismar Komri, saat rapat pansus plasma, Kamis(16/7/2026) di ruang Paripurna DPRD Batubara.

Dalam rapat tersebut, Ismar juga memaparkan sedikitnya 11 regulasi yang menjadi dasar hukum kewajiban pembangunan kebun plasma. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, Peraturan Pemerintah, berbagai Peraturan Menteri Pertanian, Peraturan Menteri ATR/BPN, Surat Edaran Kementerian Pertanian, hingga Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.

Sebagai bagian dari pendalaman, Pansus juga berencana melakukan konsultasi langsung ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna memastikan rekomendasi yang disusun selaras dengan ketentuan nasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara, Ananda, mewakili kepala dinas, menyerahkan dokumen perusahaan perkebunan kepada Pansus. Dokumen tersebut diterima langsung Ketua Pansus Ismar Komri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak, Sekretaris H. Usman, serta anggota Pansus Sudarman, Syamsul Bahri, dan Supriyanto.

Baca Juga :  Beda Pandangan Itu Biasa, Membangun Pantai Timur Itu Tujuan Kita

Dalam paparannya, Ananda mengungkapkan terdapat 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batubara. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Batubara, yakni PT Emha Kebun Sipare-pare, PT Moeis Kebun Sipare-pare, PT Socfindo Kebun Tanah Gambus, PTPN III Tanah Itam Ulu, dan PT Buana Sawit Indah di Petatal.

Sedangkan delapan perusahaan lainnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yaitu PT Sumber Jaya Makmur, PT Perkebunan Sumatera Utara, PTPN III Kebun Sei Mujur, PT Lonsum Kebun Dolok Pop, PT Supra Matra Abadi, PT Kuala Gunung, PT Bakrie Sumatera Plantation, serta PTPN IV Kebun Limau Manis.

Ananda juga mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini baru tiga perusahaan yang mulai memfasilitasi pelaksanaan kebun plasma melalui pola kemitraan.

Pelaksanaan kemitraan tersebut masih diwujudkan dalam bentuk bantuan alat panen, pupuk, sarana produksi pertanian (saprodi), serta pembinaan kepada masyarakat di sekitar perkebunan.

Temuan itu menjadi salah satu bahan penting bagi Pansus dalam menilai sejauh mana implementasi kewajiban plasma telah dijalankan oleh perusahaan-perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Batubara.

Dengan mulai terkumpulnya data perusahaan, DPRD Batubara kini bersiap memasuki tahap pembahasan yang lebih urgen dan mendalam.

Harapannya, kerja Pansus tidak berhenti pada kajian administratif semata, tetapi mampu melahirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum dengan prinsip kehati-hatian dan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat atas kebun plasma benar-benar dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara
Ketua IPK Batubara: Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Demi Masa Depan Kabupaten Batubara dan Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Resah,Pungli di Jalan Umum Marbau Berakhir di Kantor Polisi

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:25 WIB