Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara mulai menginventarisasi data seluruh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di daerah tersebut sebagai langkah awal mengkaji pelaksanaan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.

Inventarisasi itu dilakukan dalam rapat lanjutan Pansus Plasma di Ruang Paripurna DPRD Batubara, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara selaku pengusul pembentukan Pansus, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, serta PB Gemkara Batubara.

Ketua Pansus Plasma, Ismar Komri, mengatakan pendataan perusahaan menjadi bagian penting untuk menyusun rekomendasi yang komprehensif terkait pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan.

Menurutnya, Pansus membutuhkan data yang lengkap, mulai dari luas HGU, masa berlaku HGU, hingga izin usaha perkebunan (IUP), sehingga pembahasan dilakukan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami membutuhkan data mengenai luas keseluruhan HGU, jumlah perusahaan, kapan masa berlaku HGU berakhir, serta izin usaha perkebunannya. Semua itu menjadi bahan penting untuk pendalaman pembahasan Pansus,” ujar Ismar.

Selain meminta data dari pemerintah daerah, Pansus juga membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan. Pandangan dari PD IWO Batubara, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, dan PB Gemkara dinilai menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi akhir.

Baca Juga :  Terkait Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Batubara

Ismar menegaskan, Pansus Plasma dibentuk berdasarkan dasar hukum yang jelas. Hasil kerjanya nanti dapat berupa rancangan peraturan daerah maupun rekomendasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Batubara dalam mengeksekusi kebijakan terkait pemenuhan hak masyarakat atas kebun plasma.

Dalam rapat tersebut, Pansus juga memaparkan sedikitnya 11 regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma), mulai dari Undang-Undang Perkebunan, Peraturan Pemerintah, hingga berbagai Peraturan Menteri dan keputusan teknis pemerintah.

Ke depan, Pansus akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memastikan rekomendasi yang disusun sejalan dengan regulasi nasional.

Daftar Pemilik HGU Perkebunan di Batubara

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara, Ananda, menyerahkan dokumen perusahaan perkebunan kepada Pansus Plasma.

Dokumen tersebut diterima Ketua Pansus Ismar Komri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak, Sekretaris H. Usman, serta anggota Pansus Sudarman, Syamsul Bahri, dan Supriyanto.

Baca Juga :  70 RTLH Dapat Bantuan Kemensos di Batubara

Ananda menjelaskan, terdapat 13 perusahaan perkebunan pemegang HGU yang beroperasi di Kabupaten Batubara.

Lima perusahaan yang perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batubara, yaitu: PT Emha Kebun Sipare-pare. PT Moeis Kebun Sipare-pare. PT Socfindo Kebun Tanah Gambus. PTPN III Kebun Tanah Itam Ulu. PT Buana Sawit Indah, Petatal.

Delapan perusahaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yaitu: PT Sumber Jaya Makmur. PT Perkebunan Sumatera Utara. PTPN III Kebun Sei Mujur. PT Lonsum Kebun Dolok Pop. PT Supra Matra Abadi. PT Kuala Gunung. PT Bakrie Sumatera Plantation. PTPN IV Kebun Limau Manis.

Ananda juga mengungkapkan, hingga saat ini baru tiga perusahaan yang mulai memfasilitasi pelaksanaan kebun plasma melalui pola kemitraan.

Kemitraan tersebut diwujudkan dalam bentuk bantuan alat panen, pupuk, sarana produksi pertanian (saprodi), serta pembinaan kepada masyarakat sekitar perkebunan sebagai bagian dari implementasi kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma.

Data tersebut akan menjadi salah satu bahan utama bagi Pansus Plasma DPRD Batubara untuk menilai sejauh mana perusahaan-perusahaan pemegang HGU telah melaksanakan kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan berbagai peraturan perundang-undangan. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81
Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar
Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran
Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Berita Terbaru