Zulnas.com, MEDAN — Setelah hampir satu tahun menghadapi status tersangka dalam perkara dugaan pengadaan pakaian seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, Misrayani, S.Pd., M.Si., akhirnya mengaku merasa lega.
Mantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam yang kini menjabat Kepala SMK Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, itu menyebut status tersangka yang pernah disandangnya telah dihentikan penyidik Polda Sumatera Utara.
Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/Henti/Sidik/358.b/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum. SP3 tersebut juga diterbitkan terhadap Mis Iriawati yang disebut sebagai kakak Misrayani.
Kepada wartawan di Medan, Minggu (16/8/2026), Misrayani mengungkapkan bahwa selama proses hukum berlangsung dirinya merasa menjadi korban tudingan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
“Saya tidak pernah menjanjikan atau melakukan kerja sama dengan oknum Dwi yang berdomisili di Tebingtinggi berkaitan dengan penyediaan pakaian seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam,” kata Misrayani.
Menurutnya, persoalan pengadaan seragam tersebut bukan merupakan inisiatif dirinya ketika masih menjabat sebagai kepala sekolah. Ia bahkan mengaku mengetahui bahwa jika kepala sekolah mengarahkan atau melakukan kerja sama langsung dalam pengadaan seragam, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
Misrayani kemudian mempertanyakan keterlibatan staf Tata Usaha SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, Desi Novanda alias Nova, serta pihak bernama Dwi yang disebut-sebut berkaitan dengan penyediaan pakaian seragam tersebut.
“Coba tanya kepada staf Tata Usaha Desi Novanda alias Nova, apakah saya sebagai kepala sekolah pernah menginstruksikan pengadaan baju seragam sekolah tersebut. Kemudian tanya kepada Dwi apakah saya yang menyuruh Dwi menyiapkan baju seragam sekolah,” ujarnya.
Mengadu hingga ke Mabes Polri
Perjuangan Misrayani untuk mencari kejelasan atas status hukumnya tidak berlangsung singkat.
Ia mengaku sampai mendatangi Mabes Polri di Jakarta sebanyak dua kali pada Februari 2026. Langkah tersebut ditempuh karena dirinya merasa perlu memperjuangkan nama baik serta meminta perhatian terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya.
Menurut Misrayani, dalam salah satu proses tersebut Bareskrim Mabes Polri bahkan melakukan komunikasi langsung melalui teleconference dengan penyidik Polda Sumut untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang menjerat dirinya.
Ia mengaku bersyukur atas perhatian tersebut.
“Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya terungkap setelah berbagai usaha yang saya lakukan sampai ke Mabes Polri,” katanya.
Misrayani menegaskan, saat dirinya dilaporkan ke Polda Sumut terkait persoalan seragam sekolah, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam.
Ia tercatat meninggalkan jabatan tersebut sejak 3 Agustus 2023.
Bantah Penggelapan Sisa Pembayaran
Misrayani juga membantah tudingan bahwa dirinya berkaitan dengan dugaan penggelapan sisa pembayaran pakaian seragam sekolah yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp200 juta.
Menurut dia, persoalan pembayaran tersebut tidak dapat dikaitkan begitu saja dengan dirinya karena sejak awal dirinya mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pengadaan pakaian seragam tersebut.
“Kalau ada persoalan sisa pembayaran, itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan saya. Saya tidak mengetahui pengadaan baju seragam tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, tudingan dan proses hukum yang sempat dialaminya membuat Misrayani merasa nama baiknya ikut terdampak.
Laporkan Balik ke Polres Deli Serdang
Tidak hanya membantah tudingan, Misrayani melalui kuasa hukumnya, Farid Faturrahman, juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Desi Novanda dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Deli Serdang.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/275/III/2026/SPKT/Polres Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, Misrayani menduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, berdasarkan keterangan Misrayani, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Deli Serdang.
Dengan demikian, baik laporan Misrayani maupun proses hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya masih harus menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Keberatan Disebut Narapidana
Ada hal lain yang juga membuat Misrayani keberatan. Ia menyesalkan adanya oknum yang menurutnya telah menyebut dirinya sebagai narapidana, padahal perkara yang menjeratnya belum pernah menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Saya belum pernah divonis sebagai narapidana. Tindakan oknum-oknum yang memvonis saya sebagai narapidana merupakan tindakan pencemaran nama baik serta membunuh karakter saya,” tegasnya.
Misrayani mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya telah mencemarkan nama baiknya melalui media sosial.
Ia menyebut pengaduan ke Polda Sumut akan ditempuh apabila dugaan pencemaran nama baik tersebut memenuhi unsur hukum yang berlaku, termasuk ketentuan terkait aktivitas di ruang digital.
Menunggu Penjelasan dari Pihak Lain
Terbitnya SP3 tentu menjadi titik penting bagi Misrayani setelah hampir satu tahun menjalani proses hukum. Namun, agar pemberitaan tetap berimbang, penghentian penyidikan terhadap dirinya tidak serta-merta berarti seluruh persoalan terkait pengadaan seragam sekolah telah selesai.
Publik masih perlu mengetahui secara terang bagaimana sebenarnya proses pengadaan seragam tersebut berlangsung, siapa yang berinisiatif, siapa yang menerima atau menyerahkan barang dan pembayaran, serta bagaimana munculnya persoalan sisa pembayaran yang dipersoalkan.
Keterangan Desi Novanda alias Nova, pihak bernama Dwi, penyidik Polda Sumut maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut juga penting didengar untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Sebab, di tengah saling bantah dan laporan hukum yang berjalan, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Bagi Misrayani sendiri, SP3 tersebut menjadi ruang untuk memulihkan nama baik yang menurutnya selama ini tercoreng.
“Yang saya perjuangkan adalah kebenaran dan nama baik saya,” ujarnya.
Kini, setelah status tersangka terhadap dirinya dihentikan, Misrayani berharap tidak ada lagi pihak yang memberikan penilaian seolah-olah dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Ia menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada aparat penegak hukum sembari menyatakan siap memberikan keterangan apabila kembali diperlukan.
Catatan redaksi: Tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam tulisan ini merupakan bagian dari keterangan Misrayani dan laporan yang disampaikannya. Pihak yang disebut belum tentu terbukti melakukan tindak pidana dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.












