Zulnas.com,Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian buah kelapa sawit di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Minggu (27/9/2026) malam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IR (38) dan IAP (31). Keduanya diamankan di kediaman masing-masing di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) di perkebunan kelapa sawit. Dalam kejadian tersebut, sekitar 30 janjang buah sawit dengan berat kurang lebih 310 kilogram diduga dicuri, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu.
Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H. bersama personel menuju lokasi dan berhasil mengamankan IR. Dari lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah egrek sawit yang terbuat dari bambu dan satu buah keranjang sawit.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IAP di kediamannya. Dari lokasi tersebut, personel turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah sawit secara bersama-sama. Saat ini keduanya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu bersama seluruh jajaran akan terus merespons setiap laporan dan informasi masyarakat terkait tindak pidana, termasuk kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Polres Labuhanbatu mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan perkara tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Ce Ha












