Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Usron Putra dalam perkara dugaan korupsi proyek Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan–Gambus Laut yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Batubara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Usron membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) lebih dari Rp900 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Usron dengan pidana penjara selama 4 tahun, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp900 juta, dengan ketentuan pidana pengganti selama 3 tahun apabila uang pengganti tidak dibayar.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Batubara Gelar Pelatihan Budidaya Pisang Berbasis Teknologi Kultur Jaringan

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ramadhan Zuhri, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap dan masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam mengambil upaya hukum,” kata Ramadhan Zuhri kepada Zulnas.com, Jumat (17/7/2026) malam.

Menurut Ramadhan, pihak keluarga bersama tim penasihat hukum akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga :  Sinergi Pemuda dan Desa: Pemuda Padang Genting Siap Berkontribusi

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap sejumlah terdakwa lainnya. Tamrin divonis 6 tahun penjara, Rusli 6 tahun penjara, Rozali 5 tahun penjara, dan Rizky Aulia 6 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut juga dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan pidana pengganti selama 1 tahun apabila tidak dibayarkan.

Sementara itu, terdakwa Wahab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp600 juta, dengan ketentuan pidana pengganti selama 1 tahun.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batubara Kaya Sejarah, Mengapa Ikonnya Belum Terbangun?
Potong Nasi Tumpeng dan Ziarah Makam Pahlawan, HUT ke-62 Golkar di Batubara Berlangsung Meriah
Batubara Bertanjak: Merayakan Simbol, Melupakan Substansi
SMSI Akan Buka UKW di Batubara
13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik
P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok
Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan
Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Batubara Kaya Sejarah, Mengapa Ikonnya Belum Terbangun?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Batubara Bertanjak: Merayakan Simbol, Melupakan Substansi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:03 WIB

SMSI Akan Buka UKW di Batubara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:32 WIB

13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik

Selasa, 22 September 2026 - 11:45 WIB

P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok

Berita Terbaru

BATUBARA

Batubara Kaya Sejarah, Mengapa Ikonnya Belum Terbangun?

Rabu, 21 Okt 2026 - 12:58 WIB