Zulnas.com, Batubara — Sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Batubara mulai menyoroti proses perekrutmen mitra media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batubara.
Sejumlah hal dibahas mulai dari sorotan konflik kepentingan hingga muncul sebuah pernyataan dari dinas setempat bahwa dalam daftar mitra media terdapat sejumlah nama yang diketahui telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga ahli pada instansi pemerintah.
Dilansir di media Medanmerdeka, Jumat 17 Juli 2026, menyebutkan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme, independensi pers, serta potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Secara prinsip, profesi wartawan dituntut bekerja secara independen, bebas dari tekanan intervensi, serta menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan berkewajiban menyampaikan informasi secara objektif, berimbang, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Di sisi lain, ASN dan PPPK merupakan aparatur negara yang terikat pada sistem kepegawaian pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.
Benturan kepentingan dapat muncul ketika seseorang memiliki dua kepentingan yang saling memengaruhi sehingga berpotensi mengganggu objektivitas dalam mengambil keputusan maupun menjalankan profesinya.
Dalam konteks inilah kemudian, seorang wartawan yang telah diangkat menjadi ASN atau PPPK berpotensi menghadapi dilema. Satu sisi, sebagai jurnalis, ia dituntut mengawasi, mengkritisi, dan memberitakan kebijakan pemerintah secara independen.
Namun, sebagai ASN atau PPPK, ia justru memiliki kewajiban menjalankan tugas kedinasan, mematuhi aturan kepegawaian, menjaga loyalitas terhadap institusi tempatnya bekerja, serta mentaati jam kerja dan disiplin pegawai.
Dari kondisi tersebut, dia tersandra dengan keadaan yang berpotensi mengurangi independensi pemberitaan. Sulit membayangkan seorang pegawai pemerintah dapat secara leluasa melakukan investigasi, mengkritik, atau memberitakan dugaan penyimpangan yang melibatkan instansi pemerintah tanpa menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas maupun loyalitasnya.
Selain persoalan independensi, terdapat pula aspek profesionalisme. ASN dan PPPK memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja, target kinerja, serta tugas yang telah ditetapkan oleh instansi.
Praktik jurnalistik juga membutuhkan waktu penuh, mulai dari mencari informasi di lapangan, melakukan verifikasi, wawancara narasumber, hingga menyusun rubrik menjadi sebuah informasi yang disajikan dalam bentuk berita.
Dengan demikian, ketika seseorang tetap mengaku aktif sebagai wartawan setelah diangkat menjadi ASN atau PPPK, publik berhak mempertanyakan kapan aktivitas jurnalistik tersebut dilakukan.
Apabila dilakukan pada jam kerja pemerintah, tentu dapat menimbulkan dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Sebaliknya, apabila dilakukan di luar jam kerja, efektivitas pelaksanaan tugas sebagai aparatur negara juga menjadi pertanyaan.
Sorotan lain yang berkembang adalah dugaan adanya individu yang selain menerima gaji sebagai ASN atau PPPK juga memperoleh pembayaran kerja sama publikasi atau uang rilis berita yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui kemitraan media.
Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu patut dievaluasi untuk memastikan seluruh mekanisme penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Perlu dipahami bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai hak seseorang untuk bekerja, melainkan menyangkut etika profesi, akuntabilitas penggunaan anggaran publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pers dan pemerintahan.
Oleh karena itu, sejumlah wartawan meminta Pemerintah Kabupaten Batubara dan Diskominfo melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh daftar mitra media.
Apabila ditemukan wartawan yang telah berstatus ASN, PPPK, tenaga ahli, atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, maka perlu dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Selain itu, instansi tempat oknum yang bersangkutan bekerja juga diharapkan melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin pegawai atau pelanggaran kode etik profesi.
Menanggapi hal tersebut, kepala Diskominfo Kabupaten Batubara El fandi menyatakan sependapat dari ihwal tersebut.
Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Batubara akan mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meninjau kembali dan selektif terhadap kontrak mitra kepada wartawan yang selama ini menjadi mitra pemda Batubara.
Ia juga memungkinan akan memberlakukan profesi wartawan yang bekerjasama dengan pemkab Batubara telah mempunyai sertifikat Uji Kopetensi Wartawan (UKW). Dengan UKW tersebut, akan lebih efektif dalam penggunaan anggaran dan profesional menjalankan tugas-tugas kewartawanan.
Catatan Hukum
Perlu ditegaskan bahwa status ASN atau PPPK tidak secara otomatis dilarang memiliki latar belakang sebagai mantan wartawan. Namun, ketika seseorang masih menjalankan aktivitas jurnalistik secara aktif, menerima penugasan peliputan, menjadi mitra media pemerintah, dan memperoleh imbalan sebagai wartawan, sementara pada saat yang sama ia berstatus ASN atau PPPK yang terikat kewajiban kedinasan, maka kondisi tersebut patut dikaji dari aspek benturan kepentingan, profesionalisme, disiplin kepegawaian, dan etika profesi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut integritas. Pers membutuhkan independensi, sedangkan ASN dituntut menjaga netralitas.
Ketika kedua peran tersebut dijalankan secara bersamaan, batas antara kepentingan publik dan kepentingan institusi menjadi semakin tipis. Karena itu, evaluasi yang transparan dan objektif diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun insan pers tetap terjaga. (Dan).












