Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui
Zulnas.com, Jakarta — Persoalan lahan perkebunan PT Socfindo Simpang Gambus kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Batubara dan DPRD. Kali ini, Bupati Batubara Baharuddin Siagian bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Pansus HGU Plasma Perkebunan DPRD Batubara langsung mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), membahas satu persoalan yang dinilai sangat strategis bagi masa depan keuangan daerah, yaitu keberadaan lahan PT Socfindo Simpang Gambus seluas 660,59 hektare yang diduga belum memberikan kontribusi pajak kepada daerah selama lebih dari satu abad.
Menurut Ketua Pansus PAD DPRD Batubara, H. Rohadi, lahan tersebut telah dikuasai dan diusahai sejak tahun 1903. Namun hingga kini, potensi penerimaan daerah dari kelebihan ukur lahan itu dinilai belum pernah terealisasi.
“Ini bukan angka yang kecil. Pansus melihat ada potensi PAD yang sangat besar dan selama ini belum tergarap. Apalagi HGU PT Socfindo diketahui telah berakhir pada 31 Desember 2023,” tegas Rohadi dalam rapat tersebut.
Atas dasar itu, Pansus PAD mendesak Kementerian ATR/BPN agar menunda proses pembaruan atau perpanjangan HGU PT Socfindo sampai seluruh persoalan yang ada memperoleh kepastian hukum.
Pansus bahkan mengusulkan agar lahan seluas 660,59 hektare tersebut dikembalikan kepada negara. Selanjutnya lahan dapat dikelola melalui Bank Tanah atau diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya mewujudkan kemandirian fiskal Kabupaten Batubara agar tidak terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Tak hanya soal potensi pajak, dalam pertemuan itu Pansus juga memaparkan sejumlah persoalan lain yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, masih adanya sengketa lahan antara perusahaan dengan Kelompok Tani Perjuangan. Kedua, dugaan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020-2040. Ketiga, belum terlaksananya kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Selain itu, program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan juga dinilai belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Batu Bara. Sementara di sisi lain, aktivitas usaha perusahaan disebut masih berjalan meskipun masa berlaku HGU telah berakhir sejak dua tahun lalu.
“Karena masih banyak persoalan yang belum selesai, mulai dari sengketa lahan, plasma, tata ruang hingga status HGU yang telah berakhir, kami meminta kepastian hukum dari ATR/BPN terkait lahan 660,59 hektare tersebut,” ujar Rohadi.
Menanggapi hal itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan Pemkab dan DPRD Batubara.
Ia mengungkapkan bahwa berkas pembaruan HGU PT Socfindo telah dikembalikan dan pihak kementerian akan melakukan verifikasi terhadap data luas maupun status lahan 660,59 hektare tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Bupati Batubara Baharuddin Siagian menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Pansus. Pemerintah daerah, kata dia, siap bersinergi dengan DPRD dan pemerintah pusat untuk menertibkan aset serta mengoptimalkan potensi PAD demi kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan ini menjadi babak baru perjuangan Kabupaten Batubara dalam memperjuangkan hak daerah atas potensi lahan yang selama ini menjadi perdebatan. Kini, masyarakat menanti hasil verifikasi dan keputusan pemerintah pusat yang akan menentukan nasib 660,59 hektare lahan yang disebut-sebut dapat menjadi salah satu sumber kekuatan ekonomi baru bagi Kabupaten Batubara. (Ril).












