Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnan.com, DELI SERDANG — Aksi penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membongkar jaringan besar yang diduga mengirim “paket maut” dari Malaysia ke Indonesia dengan nilai fantastis mencapai Rp57,2 miliar.

Pengungkapan dramatis ini terjadi pada Senin (20/4) sekitar pukul 01.30 WIB di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam. Penangkapan bukan operasi biasa tim kepolisian harus melakukan pembuntutan intens selama lebih dari 12 jam, sejak pergerakan mencurigakan terdeteksi dari kawasan Tanjung Leidong.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi SH MH menyebutkan Informasi intelijen yang telah dikantongi sejak beberapa pekan sebelumnya menyebut adanya pengiriman narkotika melalui jalur pelabuhan. Menindaklanjuti hal itu, tim khusus dibentuk. Pada Minggu (19/4), target mulai bergerak.

Polisi kemudian membayangi kendaraan yang melaju dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai hingga masuk ruas Tol Kisaran, sebelum akhirnya dihentikan di Lubuk Pakam Sumatera Utara.

Baca Juga :  416 Warga Kabupaten Batubara Dapat Listrik Gratis Dari Pemerintah

Mobil Toyota Avanza putih BK 1682 QR menjadi kunci pengungkapan. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka J alias I (27), R (28), dan seorang remaja M alias N (17) yang kini mendapat perlindungan hukum khusus sebagai anak.

Namun yang lebih mencengangkan adalah isi muatan mobil. Polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar dengan modus penyamaran yang licik: sabu-sabu dikemas dalam bungkus durian kering. Total barang bukti yang disita meliputi:

53,2 kilogram sabu. 3.249 cartridge liquid vape mengandung zat berbahaya, 9.112 butir pil ekstasi merek Rolex, 350 sachet “happy water”, 1 unit mobil dan 3 handphone. Dari total tersebut, jika diuangkan, seluruh barang haram ini bernilai lebih dari Rp57 miliar di pasar gelap.

Tak hanya itu, polisi mengungkap dampak besar dari penggagalan ini. Diperkirakan, sebanyak 250.772 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika—angka yang mencerminkan betapa masifnya jaringan ini.

Baca Juga :  HUT Bhakti Pemasyarakatan ke 57, LP Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara keterlibatan tersangka di bawah umur akan ditangani sesuai UU Perlindungan Anak.

Kanit Resnarkoba Polresta Deli Serdang, AKP Syahril, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti. Polisi kini memburu dalang utama di Malaysia serta jaringan penerima di Lubuk Pakam.

“Ini bukan sekadar penangkapan, ini adalah penyelamatan besar bagi masyarakat. Kami akan terus memburu jaringan sampai ke akarnya,” tegasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap paket atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Jika menemukan hal ganjil, segera laporkan melalui hotline 110 atau kantor polisi terdekat.

Perang melawan narkoba belum usai, dan kali ini, satu pukulan telak berhasil diberikan. (Ril).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara
Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”
Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Jumat, 4 September 2026 - 18:53 WIB

Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Polres Labuhanbatu Gelar Warung Polri Presisi Minggu Ke-24

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:37 WIB