Zulnan.com, DELI SERDANG — Aksi penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membongkar jaringan besar yang diduga mengirim “paket maut” dari Malaysia ke Indonesia dengan nilai fantastis mencapai Rp57,2 miliar.
Pengungkapan dramatis ini terjadi pada Senin (20/4) sekitar pukul 01.30 WIB di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam. Penangkapan bukan operasi biasa tim kepolisian harus melakukan pembuntutan intens selama lebih dari 12 jam, sejak pergerakan mencurigakan terdeteksi dari kawasan Tanjung Leidong.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi SH MH menyebutkan Informasi intelijen yang telah dikantongi sejak beberapa pekan sebelumnya menyebut adanya pengiriman narkotika melalui jalur pelabuhan. Menindaklanjuti hal itu, tim khusus dibentuk. Pada Minggu (19/4), target mulai bergerak.
Polisi kemudian membayangi kendaraan yang melaju dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai hingga masuk ruas Tol Kisaran, sebelum akhirnya dihentikan di Lubuk Pakam Sumatera Utara.
Mobil Toyota Avanza putih BK 1682 QR menjadi kunci pengungkapan. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka J alias I (27), R (28), dan seorang remaja M alias N (17) yang kini mendapat perlindungan hukum khusus sebagai anak.
Namun yang lebih mencengangkan adalah isi muatan mobil. Polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar dengan modus penyamaran yang licik: sabu-sabu dikemas dalam bungkus durian kering. Total barang bukti yang disita meliputi:
53,2 kilogram sabu. 3.249 cartridge liquid vape mengandung zat berbahaya, 9.112 butir pil ekstasi merek Rolex, 350 sachet “happy water”, 1 unit mobil dan 3 handphone. Dari total tersebut, jika diuangkan, seluruh barang haram ini bernilai lebih dari Rp57 miliar di pasar gelap.
Tak hanya itu, polisi mengungkap dampak besar dari penggagalan ini. Diperkirakan, sebanyak 250.772 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika—angka yang mencerminkan betapa masifnya jaringan ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara keterlibatan tersangka di bawah umur akan ditangani sesuai UU Perlindungan Anak.
Kanit Resnarkoba Polresta Deli Serdang, AKP Syahril, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti. Polisi kini memburu dalang utama di Malaysia serta jaringan penerima di Lubuk Pakam.
“Ini bukan sekadar penangkapan, ini adalah penyelamatan besar bagi masyarakat. Kami akan terus memburu jaringan sampai ke akarnya,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap paket atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Jika menemukan hal ganjil, segera laporkan melalui hotline 110 atau kantor polisi terdekat.
Perang melawan narkoba belum usai, dan kali ini, satu pukulan telak berhasil diberikan. (Ril).












