Diduga Sakit Hati Ditegur, Pelaku Lempar Bom Molotov ke Barbershop Pleasure, 4 Orang Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu – Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Densus 88 Anti Teror Polri berhasil mengungkap kasus pembakaran Barbershop Pleasure di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Empat pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku bersama-sama melemparkan empat botol berisi bahan bakar yang dirakit menjadi bom molotov ke arah bangunan barbershop.

Akibatnya, Barbershop Pleasure terbakar dan dua korban, Madhan Ali Husein Pohan serta Akdela Amaroz Ananta Pohan, mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan medis. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp20 juta.

Baca Juga :  Plt Bupati Ellya Rosa Do'akan Peserta Sunat Massal Jadi Anak Sholeh

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan dari lima pelaku yang terlibat, empat orang sudah diamankan. Mereka berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), dan RH (22). Satu pelaku lain berinisial F (23) masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, motif pembakaran diduga karena sakit hati. RHZ disebut kesal setelah ditegur pemilik Barbershop Pleasure saat menagih utang kepada mantan pacarnya di lokasi usaha tersebut. Dendam itu membuat RHZ mengajak empat rekannya untuk melakukan pembakaran.

Sebelum beraksi, para pelaku membeli botol dan merakitnya menjadi bom molotov. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan melemparkannya ke bangunan hingga memicu kebakaran.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Beserta YJPS Wakafkan Al Qur'an Ke Pondok Pesantren Tahfidz

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

– Pecahan botol

– Lima unit telepon genggam

– Dompet, tali pinggang, potongan pakaian, dan kain bekas terbakar

– Kartu identitas

– Satu unit mobil yang digunakan pelaku

Para tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) jo Pasal 20 Ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus memburu satu pelaku yang masih buron dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Ce Ha

 

 

 

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Korban Kebakaran, Polres Labuhanbatu Gotong Royong Bersihkan Puing di Jalan Ikabina
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Galakkan Aksi Bersih Lingkungan Lewat Gerakan Indonesia Asri
Polres Labuhanbatu Turun Tangan, Angkut Puing Kebakaran dan Ringan kan Derita Warga Bakti Lama
Polsek Kualuh Leidong Bongkar Peredaran Sabu, Amankan Barang Bukti 34 Gram
Sisir Lokasi Rawan,Polres Labuhanbatu Bersama TNI dan Satpol PP Pastikan Kamtibmas Terjaga
Sabet 2 Gelar di Wilayah III, SMK YAPIM Rantauprapat Melaju ke Final
Apel Gabungan, Asisten I Sampaikan Isu Utama Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Perang Melawan Narkoba di Labuhanbatu: Polisi Ungkap Ratusan Kasus, Sita Puluhan Kilogram Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

Diduga Sakit Hati Ditegur, Pelaku Lempar Bom Molotov ke Barbershop Pleasure, 4 Orang Ditangkap

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:53 WIB

Peduli Korban Kebakaran, Polres Labuhanbatu Gotong Royong Bersihkan Puing di Jalan Ikabina

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:38 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Galakkan Aksi Bersih Lingkungan Lewat Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:02 WIB

Polres Labuhanbatu Turun Tangan, Angkut Puing Kebakaran dan Ringan kan Derita Warga Bakti Lama

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:54 WIB

Polsek Kualuh Leidong Bongkar Peredaran Sabu, Amankan Barang Bukti 34 Gram

Berita Terbaru