Diduga Sakit Hati Ditegur, Pelaku Lempar Bom Molotov ke Barbershop Pleasure, 4 Orang Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu – Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Densus 88 Anti Teror Polri berhasil mengungkap kasus pembakaran Barbershop Pleasure di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Empat pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku bersama-sama melemparkan empat botol berisi bahan bakar yang dirakit menjadi bom molotov ke arah bangunan barbershop.

Akibatnya, Barbershop Pleasure terbakar dan dua korban, Madhan Ali Husein Pohan serta Akdela Amaroz Ananta Pohan, mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan medis. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp20 juta.

Baca Juga :  Wabup Sambut Kedatangan Tim Supervisi TP. PKK Provinsi Sumatera Utara

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan dari lima pelaku yang terlibat, empat orang sudah diamankan. Mereka berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), dan RH (22). Satu pelaku lain berinisial F (23) masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, motif pembakaran diduga karena sakit hati. RHZ disebut kesal setelah ditegur pemilik Barbershop Pleasure saat menagih utang kepada mantan pacarnya di lokasi usaha tersebut. Dendam itu membuat RHZ mengajak empat rekannya untuk melakukan pembakaran.

Sebelum beraksi, para pelaku membeli botol dan merakitnya menjadi bom molotov. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan melemparkannya ke bangunan hingga memicu kebakaran.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Turun Tangan, Angkut Puing Kebakaran dan Ringan kan Derita Warga Bakti Lama

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

– Pecahan botol

– Lima unit telepon genggam

– Dompet, tali pinggang, potongan pakaian, dan kain bekas terbakar

– Kartu identitas

– Satu unit mobil yang digunakan pelaku

Para tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) jo Pasal 20 Ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus memburu satu pelaku yang masih buron dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Ce Ha

 

 

 

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026
Wabup Labuhanbatu Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA, Tegaskan Komitmen Sinergi TNI AL dan Pemda
BPN-PWI Labuhanbatu Teken MoU : Transparansi Layanan Tanah Dimulai
Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka, Wakil Bupati Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas
Laporan Warga Berbuah Hasil: Polsek Panai Tengah Berantas Dugaan Narkoba
Pimpin Apel Gabungan, Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!
Berawal dari Info Warga, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Dusun Mualmas Bilah Hulu
80 Tahun Mengabdi, Polres Labuhanbatu Gelar Upacara Khidmat di Rantauprapat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:31 WIB

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:05 WIB

Wabup Labuhanbatu Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA, Tegaskan Komitmen Sinergi TNI AL dan Pemda

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:05 WIB

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka, Wakil Bupati Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:15 WIB

Laporan Warga Berbuah Hasil: Polsek Panai Tengah Berantas Dugaan Narkoba

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Berita Terbaru