Skandal Aset BUMD Batubara: Tim Pengacara Siap Tempuh Jalur Hukum, Eks Dirut Terancam Pasal 374 KUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Kasus raibnya puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Batra Berjaya (PT PBB) memasuki babak baru. Tim pengacara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Ramadhan Zuhri memastikan akan segera membuat laporan resmi terkait dugaan penggelapan aset daerah oleh mantan Direktur PT PBB berinisial R.Z.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu anggota tim pengacara Pemkab Batubara. “Benar, kemarin Kabag Hukum Pemkab telah berkoordinasi dengan kami untuk segera mungkin menyusun laporan atau pengaduan resmi atas dugaan penggelapan aset milik daerah,” ujarnya.

Baca : RUPS 2021, Zahir : Bisnis BUMD Batubara Harus Menguntungkan Daerah

Baca : Masyarakat Diimbau Berikan Retribusi Parkir ke BUMD Batubara

Baca Juga :  Gandeng PT Potum, Pemda Batubara Kaji Kelayakan Spam Kuala Tanjung

Sedang Kumpulkan Bukti dan Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Menurut tim pengacara, Ramadhan Zuhri saat ini pihaknya tengah mendalami hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Batubara, khususnya terkait penguasaan aset oleh R.Z saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PBB. Bukti-bukti penting, termasuk dokumen kepemilikan dan transaksi, sedang dikumpulkan untuk memperkuat laporan yang akan segera diajukan.

Dijerat Pasal Penggelapan dengan Pemberatan

R.Z terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana yang mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh seseorang dalam kapasitas jabatan atau kepercayaan. Pasal ini menjerat pelaku yang menguasai barang karena jabatan atau pekerjaan, lalu menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.

Baca : Genjot PAD, BUMD Dirikan Pabrik Es, Cuma, Ini Kendalanya

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Batubara Gelar Safari Ramadhan 1446 H, Perkuat Silaturahmi dan Berbagi Berkah

Baca : Jadi Pemasok Tunggal di Bansos, BUMD Siapkan Formulasi Baru

“Yang jelas, proses hukum akan segera ditempuh setelah kami menerima surat kuasa resmi dari Bupati,” tegas Zuhri.

Aset Rakyat Harus Kembali

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut aset daerah yang semestinya dikelola untuk kemakmuran rakyat.

Baca : Zahir : Bisnis BUMD Belum Menguntungkan

Hilangnya puluhan SHM BUMD, sebagian diduga digadaikan ke berbagai pihak termasuk pengusaha swasta, menimbulkan keresahan dan kecurigaan terhadap pengelolaan keuangan publik di daerah.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Pemkab Batubara dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan skandal ini dan memastikan aset daerah kembali ke daerah. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharuddin Siagian Bahagia, WTP Jadi Fondasi Awal Membangun Pemerintahan yang Sehat
Raih WTP, Baharuddin Siagian Sumringah
PB Gemkara Sembelih Hewan Kurban, Perkuat Sinergi dengan Pemkab Batubara
SMSI Apresiasi PWI Batubara Berbagi Daging Qurban untuk Insan Pers
119 Kasus Diungkap dalam 4 Bulan, Satres Narkoba Polres Batubara: Bandar Tak Akan Diberi Ruang
Bupati Baharuddin Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Dorong Kesadaran Bayar Pajak di Batubara
Malam Panjang Tanpa Cahaya: Blackout Sumatera Guncang Kehidupan Masyarakat
Mati Lampu 17 Jam, Bak Ibarat Rakyat Mati Suri

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:10 WIB

Baharuddin Siagian Bahagia, WTP Jadi Fondasi Awal Membangun Pemerintahan yang Sehat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:14 WIB

Raih WTP, Baharuddin Siagian Sumringah

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:24 WIB

PB Gemkara Sembelih Hewan Kurban, Perkuat Sinergi dengan Pemkab Batubara

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:29 WIB

SMSI Apresiasi PWI Batubara Berbagi Daging Qurban untuk Insan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:20 WIB

119 Kasus Diungkap dalam 4 Bulan, Satres Narkoba Polres Batubara: Bandar Tak Akan Diberi Ruang

Berita Terbaru

BATUBARA

Raih WTP, Baharuddin Siagian Sumringah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:14 WIB