Zulnas.com,Medan-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026)
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026.
Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, yang mewakili Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik.
Amrizal mengatakan, laporan dilayangkan buntut pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, karena beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” ujar Amrizal di Mapolda Sumut, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, PWI Sumut mengingatkan Hotman Paris agar tidak sembarangan berbicara, apalagi sampai menghina profesi wartawan.
“Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang,” ujarnya.
“Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekkan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain,” lanjut Amrizal.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik mengecam keras ucapan Hotman Paris, khususnya kalimat “di mana otak lu” yang disampaikan saat konferensi pers.
“Kedatangan ke mari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan ‘di mana otak lu’ dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” kata Farianda.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, PWI Sumut tetap berharap laporan ini diproses secara hukum.
“Kami mengetahui dia sudah minta maaf,” ujarnya.
“Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta agar Polda Sumut menindaklanjuti laporan kami, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” sambungnya. Ce Ha












