Zulnas.com, Batubara — Retribusi Parkir Tepi Jalan yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Batubara dan Parkir Lingkungan yang dikelola Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kini pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Alasannya, perusahaan daerah yang seluruh penyertaan modalnya dari pemerintah Batubara telah menerima kewenangan untuk mengelola atau melakukan pemungutan retribusi Parkir Tepi Jalan dan Parling tersebut.
Kepada wartawan, Minggu (27/9/2020), Direktur Utama BUMD Batubara Aldin Rapolo Siregar menyebutkan sesuai dengan Peraturan Bupati Batubara No 51 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Pembangunan Batra Berjaya untuk Pengelolaan Smart Parking (Parkir Pintar) di Kabupaten Batubara.
Atas dasar itu, Perusahaan Daerah yang dipimpinnya menghimbau kepada masyarakat Batubara agar tertib dalam membayar retribusi Parkir sebagai salah satu komponen pendapatan asli dareah (PAD) Batubara.
Adapun surat imbauan tersebut terdiri dari 6 poin, adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 7 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batubara Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
2. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2019 tentang Penetapan Titik Wilayah Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
3. Keputusan Bupati Batubara nomor 242/Dishub/2019 tentang Penetapan Titik Wilayah Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Kabupaten Batubara Tahun 2020
4. Peraturan Bupati Batubara No 51 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Pembangunan Batra Berjaya untuk Pengelolaan Smart Parking (Parkir Pintar) di Kabupaten Batubara.
5. Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Batubara dengan BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya tentang Pengelolaan Smart Parking nomor 550/1391/Dishub/VII/2020.
6. Untuk mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Batubara Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, Maka Kawasan Ini Dijadikan Sebagai Objek Parkir.

Himbauan itu ditandatangani Direktur Operasional PT Pembangunan Batra Berjaya, Drs Syarkowi Hamid, tertanggal 03 September 2020.
Sementara itu, Kepala Divis (Kadiv) PAD-Parkir Sugiarto mengatakan, dengan terbitnya surat imbauan nomor: 072/PT.PBB/IX/2020 ini, diharapkan agar masyarakat Batubara dapat memahami dan mengetahui kalau pemungutan retribusi parkir yang sah adalah PT Pembangunan Batra Berjaya selaku BUMD.
“Begitu juga terhadap pengelola parkir di tingkat Juru Parkir (Jukir) agar menyesuaikan dan bekerjasama dengan PT Pembangunan Batra Berjaya,” ungkapnya. **
