Zulnas.com, Batubara –Pemerintahan Kabupaten Batubara Zahir-Oky mulai membenahi sektor objek pajak untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Tahun 2020, Pemkab setempat akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) secara variatif berdasarkan kisaran harga pasar.
“Kita rencanakan kenaikan itu sudah bisa diterapkan dibulan Januari 2020 saat penyampaian SPPT massal,” kata Plt Kepala BPPRD, Rijali, saat kegiatan pembinaan dan penyuluhan PBB kepada wajib pajak, di Aula Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Jumat, (6/12/2019).
Rijali mengatakan, penyesuaian kenaikan NJOP perlu dilakukan mengingat peraturan terdahulu sudah dianggap tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan.
“Peraturan yang terdahulu sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan. Sebab, sudah 8 tahun tidak ada perubahan. Sementara, menurut undang-undang aturan dapat ditinjau setiap 2 tahun sekali,” kata Rijali.
Dikatakannya, untuk menentukan besaran nilai kenaikan, Pemerintah Kabupaten Batubara sedang melakukan kajian analisa zona nilai tanah. Mudah-mudahan pada pertengahan Desember ini kajian tersebut sudah selesai.
“Kita sudah melakukan kajian analisa zona nilai tanah. Mudah-mudahan pertengahan Desember ini sudah selesai dan sudah didapat berapa besaran nilai kenaikannya,” ujarnya.
Baca Juga : Optimis, 2019 Pemkab Targetkan Pajak PBB Capai 10 M
Smentara itu, Sekretaria Daerah Kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar, saat menyampailan sambutan Bupati Batubara menuturkan, Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu dari pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat membantu untuk terwujudnya pembangunan di Kabupaten Batubara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta komitmen untuk mengoptimalkan pencapaian pajak secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan serta secara khusus dapat menopang pencapaian penerimaan PBB Kabupaten Batubara sesuai dengan visi Kabupaten Batubara.
Oleh karena itu, mari kita tingkatkan pemahaman akan pentingnya membayar pajak yang masih relatif rendah sehingga berpengaruh kepada tingkat kepatuhan wajib pajak. Selain itu, juga disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya chanel pembayaran PBB yang terbatas.
“Untuk mencapai itu semua kita harus bekerja keras dan berinovasi. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak di Kabupaten Batubara kiranya dapat berpartisipasi dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten Batubara,” katanya. ***