Zulnas.com, Batubara — Bupati Batubara, Zahir menegaskan akan memindahkan peta lokasi pengembangan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung dan kawasan industri ke tempat lain.
Hal itu dikatakannya saat penandatanganan penetapan lokasi (penlok) pengembangan Pelabuhan Hub Internasional dan Kawasan Industri Kuala Tanjung, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (28/2/2020).
“Jika ada masyarakat yang keberatan terhadap tanah, bangunan, serta tanaman di atasnya menjadi lokasi pengembangan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung dan kawasan industri, maka peta lokasi akan dipindahkan ke desa dan kecamatan lain”, tegas Zahir.
Penandatanganan penlok disaksikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Batubara M Syafi’i, Wakapolres Batubara Kompol Abdul Mutalib, Ketua PN Asahan Ulina Marbun, Dandim 0208 Asahan diwakili Mayor Inf TM Panjaitan, dan yang mewakili Kajari Batubara.
Kata Zahir, penlok yang ditandatangani itu merupakan tuntutan dari UU No 2 Tahun 2012 dan Perpres 81 Tahun 2018, serta pendelegasian wewenang Gubernur Sumut kepada Bupati Batubara dengan SK No 188.44 Tahun 2019.
Menurut dia, sejak 23 Oktober 2019 lalu tim sudah mendata pemilik tanah, bangunan dan tanaman di wilayah Desa Kuala Indah dan Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batubara.
Dalam kesempatan itu Zahir berjanji akan menyiapkan relokasi warga yang terdampak pengembangan Pelabuhan Hub Internasional dan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
“Adanya usulan masyarakat yang tidak memiliki tanah dan rumah, akan disiapkan relokasi untuk tempat tinggal. Masyarakat juga akan diajak bermusyawarah dalam penetapan harga tanah, bangunan, dan tanaman di atasnya”, kata Zahir.
Selain itu, Zahir juga berjanji nantinya akan memprioritaskan putra daerah sebagai tenaga kerja di kawasan industri tersebut. ***muis