Zulnas.com, Batubara — Ada satu nama yang terus muncul dalam percakapan politik, ekonomi, pertanahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Batubara selama dua dekade terakhir.
Namanya: PT Socfin Indonesia (Socfindo) Tanah Gambus.
Perusahaan perkebunan yang telah menguasai ribuan hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) itu ibarat kerajaan besar yang berdiri di tengah Batubara. Kebunnya membentang, sawitnya berbuah, hasil produksinya mengalir, namun pada saat yang sama muncul pertanyaan yang tak pernah benar-benar selesai dijawab:
Seberapa besar manfaat yang kembali kepada masyarakat Batubara?
Pertanyaan itulah yang kemudian menjelma menjadi gelombang aspirasi, kritik, gugatan sosial hingga melahirkan dua instrumen politik paling kuat yang dimiliki DPRD Batubara hari ini, yakni Pansus PAD dan Pansus Plasma HGU Perkebunan.
Dari Kantor Bupati Hingga Persoalan HGU
Babak baru hubungan Batubara dengan Socfindo sebenarnya mulai terbuka lebar ketika Pemerintah Kabupaten Batubara berupaya mewujudkan mimpi lama masyarakat: memiliki kantor bupati yang representatif.
Ketika itu, pemerintah mengambil sebagian areal HGU Socfindo seluas hampir 50 hektare. Prosesnya tidak mudah. Negosiasi berlangsung panjang. Gugatan bergulir hingga ke meja Pengadilan Negeri Kisaran.
Saat itu publik mulai melihat sesuatu yang selama ini tersembunyi.
Ternyata sebagian besar kawasan yang telah masuk dalam perencanaan tata ruang Kabupaten Batubara masih berada dalam areal HGU Socfindo.
Persoalannya kemudian tidak lagi sekadar soal pembangunan kantor bupati. Masyarakat mulai bertanya lebih jauh.
Berapa sebenarnya luas HGU Socfindo?, Apakah seluruh areal tersebut sesuai dengan sertifikat?, Apakah ada kelebihan luas? Kemudian apakah ada hak masyarakat yang belum dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan itu terus bergulir bak seperti bola salju.
Munculnya Angka 472 Hektare, tahun 2023 menjadi salah satu titik penting.
Sebuah surat dari Kantor Pertanahan mengungkap fakta yang mengejutkan publik.
Luas Sertifikat HGU No.2 PT Socfindo Tanah Gambus tercatat sekitar 3.373 hektare. Namun hasil pengukuran ulang menunjukkan luas penguasaan mencapai sekitar 3.845 hektare. Selisihnya mencapai kurang lebih 472 hektare.
Angka itu langsung menjadi bahan diskusi publik. Aktivis, tokoh masyarakat, akademisi hingga politisi mulai mempertanyakan status kelebihan lahan tersebut.
Jika benar terdapat kelebihan luas penguasaan lahan, siapa yang berhak atas lahan itu?
Apakah dapat dikembalikan kepada negara?
Apakah dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum?
Apakah dapat menjadi objek peningkatan PAD?
Pertanyaan tersebut belum menemukan jawaban final, namun telah berhasil mengubah arah pembicaraan politik di Batubara.
Ketika PAD Mulai Melirik Socfindo
Di saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Bapenda mulai melakukan kajian terhadap potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.
Nama Socfindo kembali muncul. Kali ini bukan soal plasma, melainkan soal potensi BPHTB, PBB dan hingga berbagai instrumen perpajakan daerah lainnya.
Bapenda melihat adanya peluang pendapatan dari berbagai aktivitas pertanahan dan perubahan status lahan yang selama ini belum menjadi sumber penerimaan daerah secara optimal.
Bahasa sederhananya begini.
Jika selama puluhan tahun ribuan hektare lahan menghasilkan nilai ekonomi besar, maka muncul pertanyaan logis:
Sudahkah seluruh potensi penerimaan daerah dari aktivitas tersebut masuk ke kas daerah? Dari sinilah kemudian lahir semangat baru memperjuangkan kemandirian fiskal Batubara.
Plasma, Utang Lama yang Belum Selesai, Namun isu yang paling sensitif tetap soal plasma.
Undang-undang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Bagi masyarakat Batubara, persoalan plasma bukan sekadar angka 20 persen. Plasma adalah simbol keadilan.
Selama puluhan tahun masyarakat hidup berdampingan dengan perkebunan besar. Jalan desa dilalui truk sawit, Parit dan saluran air bersinggungan dengan areal kebun.
Tetapi sebagian masyarakat merasa belum menikmati manfaat ekonomi yang sebanding.
Dari sinilah muncul desakan agar seluruh dokumen HGU dibuka secara transparan dan terang benderang.
Berapa sih luas HGU sebenarnya? Berapa plasma yang sudah direalisasikan?, Siapa penerimanya?, Di mana lokasinya?
Semua pertanyaan itu kini masuk ke meja kerja Pansus.
Lahirnya Dua Pansus
Puncaknya terjadi pada tahun 2026.
DPRD Batubara mengambil langkah politik yang selama ini jarang dilakukan.
Dua Panitia Khusus lahir hampir bersamaan.
Pansus PAD lahir untuk membedah seluruh potensi penerimaan daerah yang selama ini mungkin dianggap bocor atau belum tergali.
Sementara Pansus Plasma HGU Perkebunan lahir untuk membongkar persoalan plasma, HGU, kemitraan dan hak-hak masyarakat sekitar perkebunan.
Dua pansus ini ibarat dua sisi mata uang. Yang satu mengejar hak keuangan daerah. Yang satu mengejar hak ekonomi masyarakat. Dan keduanya sama-sama bertemu pada satu titik: Socfindo dan perkebunan besar lainnya.
‘Jurus-Jurus’ Pemkab Menaklukkan ‘Raksasa’ Perkebunan
Jika dicermati, ada beberapa strategi yang digunakan pemerintah daerah dan DPRD Batubara dalam menghadapi perusahaan perkebunan besar.
Pertama, menggunakan instrumen tata ruang.
RTRW menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana pembangunan daerah.
Kedua, menggunakan instrumen perpajakan daerah.
Potensi BPHTB, PBB dan penerimaan lainnya mulai dihitung secara lebih agresif.
Ketiga, menggunakan instrumen HGU.
Perpanjangan HGU kini tidak lagi dianggap sebagai proses administratif biasa, melainkan momentum untuk mengevaluasi seluruh kewajiban perusahaan.
Keempat, menggunakan instrumen politik melalui Pansus.
Dengan Pansus, DPRD memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk memanggil perusahaan, meminta data, melakukan investigasi dan menyusun rekomendasi resmi.
Kelima, membangun koalisi rakyat.
Desakan masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, tokoh daerah dan media menjadi energi politik yang memperkuat posisi pemerintah daerah.
Babak Baru Batubara
Hari ini, persoalan Socfindo bukan lagi semata-mata konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Ini sudah menjadi pertarungan besar tentang arah masa depan Batubara.
Atau mungkin yang lebih ektrem lagi adalah pertarungan antara penguasa dan koporat. Tapi entahlah, kita lihat nanti rekomendasi apa yang dihasilkan oleh pansus.
Apakah kekayaan sumber daya yang ada di daerah ini akan terus dinikmati oleh segelintir pihak.
Ataukah akan dikembalikan menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan perkebunan.
Jawabannya mungkin belum selesai hari ini.
Tetapi satu hal yang pasti.
Setelah puluhan tahun berlalu, untuk pertama kalinya dalam sejarah Batubara, persoalan HGU, plasma dan potensi PAD tidak lagi dibicarakan di warung kopi semata.
Ia telah naik kelas menjadi agenda resmi negara melalui dua Pansus DPRD.
Dan dari sinilah babak baru perjuangan itu dimulai. ****Zn












