DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — DPRD Kabupaten Batubara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma pada area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sebagai langkah strategis untuk mengawal hak-hak masyarakat yang selama ini dinilai belum terpenuhi oleh perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut.

Pembentukan Pansus tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (9/6/2026), setelah melalui serangkaian pembahasan yang panjang mulai dari penerimaan aspirasi masyarakat, rapat dengar pendapat (RDP), pembahasan di Komisi I, hingga mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi DPRD.

Pansus Plasma HGU Perkebunan dipimpin oleh Ismar Khonri, S.S. sebagai Ketua, didampingi Jalasmar Sitinjak sebagai Wakil Ketua dan H. Usman Atim sebagai Sekretaris.

Ketua Komisi I DPRD Batubara, H. Darius, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan dan keadilan terkait kewajiban plasma perkebunan.

Menurut Darius, selama ini masih terdapat kesenjangan antara kewajiban perusahaan perkebunan pemegang HGU dengan realisasi di lapangan, khususnya terkait kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar.

“Kebun plasma bukanlah bantuan sosial, bukan pula bentuk belas kasihan perusahaan melalui program CSR. Plasma merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang dan menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tegas Darius.

Baca Juga :  Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta berbagai regulasi turunannya.

Dalam aturan tersebut, perusahaan pemegang HGU diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas lahan yang diusahakan. Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berdampak pada penundaan, pembatalan hingga pencabutan hak atas tanah.

Darius mengungkapkan, salah satu persoalan yang dihadapi saat ini adalah minimnya transparansi terkait luas HGU yang beroperasi di Batubara dan berapa besar realisasi plasma yang telah diberikan kepada masyarakat.

“Berapa luas riil HGU yang ada di Batubara? Berapa yang sudah direalisasikan untuk plasma? Data-data ini harus dibuka secara terang agar masyarakat memperoleh kepastian haknya,” ujarnya.

Melalui Pansus, DPRD Batubara akan melakukan audit investigatif lintas sektoral dengan memanggil perusahaan perkebunan, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanian, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan verifikasi dan sinkronisasi data di lapangan.

Selain itu, Pansus juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan instansi berwenang terkait perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma, termasuk dalam proses perpanjangan HGU.

Baca Juga :  BNNK Batubara dan IWO Berkolaborasi: Gencarkan Sosialisasi P4GN Demi Batubara Bersinar

Darius berharap keberadaan Pansus mampu menjadi instrumen politik dan hukum yang efektif untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Batubara.

“Saya berharap tim Pansus dapat bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan pemerataan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat Batubara,” katanya.

Kepada seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batubara, Darius mengimbau agar patuh dan taat terhadap seluruh regulasi yang berlaku, terutama terkait kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar.

“Kami meminta setiap perusahaan perkebunan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pansus ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batubara secara berkeadilan,” tegasnya.

Menurutnya, apabila kewajiban plasma sebesar 20 persen dapat direalisasikan secara optimal, maka akan tercipta dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat, mulai dari peningkatan pendapatan keluarga, tumbuhnya ekonomi desa, meningkatnya daya beli masyarakat hingga bertambahnya kontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Sudah saatnya masyarakat Batubara merasakan manfaat yang lebih besar dari keberadaan perkebunan di daerah ini. Pansus Plasma adalah ikhtiar bersama untuk menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat,” pungkas Darius. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara
Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan
Pansus DPRD, Plasma Kebun, Mengembalikan Hak, dan Membangun Kesejahteraan
DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat
Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur
Muskab I SMSI Sergai Tetapkan Zuhari Sebagai Ketua Periode 2026–2029
Baharuddin Siagian Bahagia, WTP Jadi Fondasi Awal Membangun Pemerintahan yang Sehat
Raih WTP, Baharuddin Siagian Sumringah

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:43 WIB

DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:49 WIB

Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur

Berita Terbaru