DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — DPRD Kabupaten Batubara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma pada area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sebagai langkah strategis untuk mengawal hak-hak masyarakat yang selama ini dinilai belum terpenuhi oleh perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut.

Pembentukan Pansus tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (9/6/2026), setelah melalui serangkaian pembahasan yang panjang mulai dari penerimaan aspirasi masyarakat, rapat dengar pendapat (RDP), pembahasan di Komisi I, hingga mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi DPRD.

Pansus Plasma HGU Perkebunan dipimpin oleh Ismar Khonri, S.S. sebagai Ketua, didampingi Jalasmar Sitinjak sebagai Wakil Ketua dan H. Usman Atim sebagai Sekretaris.

Ketua Komisi I DPRD Batubara, H. Darius, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan dan keadilan terkait kewajiban plasma perkebunan.

Menurut Darius, selama ini masih terdapat kesenjangan antara kewajiban perusahaan perkebunan pemegang HGU dengan realisasi di lapangan, khususnya terkait kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar.

“Kebun plasma bukanlah bantuan sosial, bukan pula bentuk belas kasihan perusahaan melalui program CSR. Plasma merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang dan menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tegas Darius.

Baca Juga :  Baharuddin Wakafkan Tanah untuk Pengembangan Yayasan Quran Attarji Babussalam di Desa Dahari Indah

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta berbagai regulasi turunannya.

Dalam aturan tersebut, perusahaan pemegang HGU diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas lahan yang diusahakan. Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berdampak pada penundaan, pembatalan hingga pencabutan hak atas tanah.

Darius mengungkapkan, salah satu persoalan yang dihadapi saat ini adalah minimnya transparansi terkait luas HGU yang beroperasi di Batubara dan berapa besar realisasi plasma yang telah diberikan kepada masyarakat.

“Berapa luas riil HGU yang ada di Batubara? Berapa yang sudah direalisasikan untuk plasma? Data-data ini harus dibuka secara terang agar masyarakat memperoleh kepastian haknya,” ujarnya.

Melalui Pansus, DPRD Batubara akan melakukan audit investigatif lintas sektoral dengan memanggil perusahaan perkebunan, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanian, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan verifikasi dan sinkronisasi data di lapangan.

Selain itu, Pansus juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan instansi berwenang terkait perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma, termasuk dalam proses perpanjangan HGU.

Baca Juga :  Rabu Depan Dinas PUPR dan Disdik Batubara Turun ke Bagan Baru Perbaiki Jalan Rusak

Darius berharap keberadaan Pansus mampu menjadi instrumen politik dan hukum yang efektif untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Batubara.

“Saya berharap tim Pansus dapat bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan pemerataan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat Batubara,” katanya.

Kepada seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batubara, Darius mengimbau agar patuh dan taat terhadap seluruh regulasi yang berlaku, terutama terkait kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar.

“Kami meminta setiap perusahaan perkebunan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pansus ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batubara secara berkeadilan,” tegasnya.

Menurutnya, apabila kewajiban plasma sebesar 20 persen dapat direalisasikan secara optimal, maka akan tercipta dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat, mulai dari peningkatan pendapatan keluarga, tumbuhnya ekonomi desa, meningkatnya daya beli masyarakat hingga bertambahnya kontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Sudah saatnya masyarakat Batubara merasakan manfaat yang lebih besar dari keberadaan perkebunan di daerah ini. Pansus Plasma adalah ikhtiar bersama untuk menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat,” pungkas Darius. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Dari PMI Provsu

Jumat, 24 Jul 2026 - 09:03 WIB