Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan DPRD Kabupaten Batubara telah memasuki tahap penting dalam penelusuran kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS).

Setelah menghimpun berbagai masukan dari inisiator, sembilan Zuriat Kedatukan di Kabupaten Batubara, serta sejumlah instansi terkait, Pansus berencana akan memanggil 13 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di daerah tersebut.

Pemanggilan tersebut tidak semata-mata untuk meminta penjelasan perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pencocokan data antara dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan.

Ketua Pansus Plasma DPRD Batubara, Ismar Khomri, mengatakan kerja Pansus saat ini telah memasuki sekitar 50 persen dari keseluruhan agenda yang direncanakan.

“Sejauh ini kerja Pansus Plasma yang telah berlangsung bisa dikatakan progresnya masih 50 persen. Masih ada 50 persen lagi yang akan dikejar,” ujar Ismar dalam rapat bersama inisiator, sembilan Zuriat Kedatukan, dan instansi terkait, Selasa (15/9/2026) sore.

Kemudian, Ismar berpendapat, tahapan berikutnya akan diarahkan pada pendalaman penerapan kewajiban perusahaan perkebunan terkait FPKMS, termasuk ketentuan mengenai fasilitasi kebun masyarakat yang selama ini menjadi perhatian publik.

Dari Dokumen ke Lapangan

Ismar menegaskan, Pansus tidak ingin persoalan plasma berhenti pada tumpukan dokumen dan data administratif.

Karena itu, pemanggilan perusahaan akan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah data dan dokumen mengenai FPKMS benar-benar telah sesuai dengan kondisi faktual.

“Seluruh poin agenda akan kita tuntaskan, termasuk pemanggilan perusahaan perkebunan sawit, penerapan CPCL dan cross check ke lapangan. Kita ingin melihat bagaimana penerapannya dan apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga :  Perkuat Organisasi, PD AMMI Batubara Daftarkan Ormasnya

Salah satu perhatian Pansus adalah data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang disebut telah menerima fasilitas plasma dari perusahaan.

Data tersebut, menurut Ismar, perlu diteliti secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga kesesuaiannya dengan kondisi penerima dan lokasi di lapangan.

“Kita harus lihat dan teliti serta cek ke lapangan. Jangan sampai data CPCL hanya sebatas administrasi, namun penetapan di lapangan tidak sesuai,” tegasnya.

Politik Pengawasan, Bukan Sekadar Pemanggilan

Langkah Pansus ini sekaligus memperlihatkan bahwa isu plasma telah berkembang menjadi bagian dari agenda politik kebijakan daerah.

DPRD berada pada posisi menjalankan fungsi pengawasan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab administratif sesuai ketentuan. Di sisi lain, perusahaan merupakan pihak yang perlu memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan kewajibannya.

Karena itu, pemanggilan 13 perusahaan dapat menjadi ruang dialog untuk mempertemukan data pemerintah, keterangan perusahaan, aspirasi masyarakat, dan temuan lapangan.

Pendekatan tersebut penting agar Pansus tidak hanya menghasilkan kesimpulan administratif, tetapi mampu melahirkan rekomendasi yang memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan.

Zuriat dan Masyarakat Ikut Mengawal

Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan juga disampaikan PD IWO Batubara dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh sebagai inisiator. Masukan serupa turut disampaikan delapan Zuriat Kedatukan lainnya, termasuk dari lembaga masyarakat LKPI yang diketuai Irwansyah Nasution.

Baca Juga :  Pj Bupati Batubara Minta, Warga Yang Sudah Sejahtera Tak Boleh Terima PKH

Berbagai masukan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perkebunan tidak hanya berkaitan dengan hubungan perusahaan dan pemerintah, tetapi juga menyentuh sejarah penguasaan tanah, kepentingan masyarakat sekitar, serta harapan agar keberadaan perkebunan memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah.

Ismar mengatakan seluruh masukan yang diterima Pansus akan dikaji dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh masukan yang kita terima memang merujuk pada ketentuan kewajiban plasma, antara lain UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 26 Tahun 2021, serta regulasi Kementerian Pertanian terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Menunggu Titik Temu

Tahapan pemanggilan perusahaan menjadi salah satu bagian penting dari perjalanan Pansus Plasma DPRD Batubara.

Di satu sisi, masyarakat menginginkan kepastian mengenai hak dan manfaat yang dapat diperoleh dari keberadaan perkebunan. Di sisi lain, perusahaan membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban.

Sementara pemerintah daerah dan DPRD dituntut memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.

Karena itu, keberhasilan Pansus nantinya tidak hanya diukur dari berapa banyak perusahaan yang dipanggil, tetapi dari seberapa mampu proses tersebut menghasilkan data yang valid, kepastian hukum, transparansi, dan rekomendasi yang dapat dilaksanakan.

Dengan memasuki tahap pemanggilan 13 pengelola HGU dan pengecekan lapangan, Pansus kini menghadapi bagian yang paling menentukan: mencocokkan antara apa yang tercatat di atas kertas dengan apa yang benar-benar terjadi di lapangan. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”
Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot
Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang
Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81
Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara

Berita Terbaru