Zulnas.com, Labuhanbatu — Komitmen jajaran Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, personel Polsek Kualuh Leidong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial BS (32), warga Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 33,95 gram bruto dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Selasa (9/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H. bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, terdapat dua pria di dalam rumah tersebut. Namun, satu orang berhasil melarikan diri, sementara BS berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian dan dibungkus menggunakan sarung bungkus rokok berwarna hitam. Total barang bukti yang diamankan mencapai 33,95 gram bruto, terdiri dari tiga paket besar seberat 28,51 gram, empat paket sedang seberat 4,93 gram, dan dua paket kecil seberat 0,51 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu alat hisap atau bong, satu timbangan elektronik, uang tunai Rp300.000, satu bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam, satu tas hitam berisi 18 kaca pirek, satu toples plastik berisi klip kosong, serta dua skop yang terbuat dari pipet.
Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial A yang disebut berdomisili di Kisaran.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok berinisial A serta jaringan yang terhubung dengan tersangka,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum masih menjadi senjata paling ampuh dalam memerangi peredaran narkotika.
Ketika para pelaku berusaha bersembunyi di balik profesi dan tempat tinggal mereka, kepedulian warga mampu membuka jalan bagi aparat untuk bertindak dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba. (Ceha).












