Zulnas.com, Batubara — Pendapatan Asli Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Pajak Daerah dan PAD Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendanaan daerah.
Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kemampuan fiskal daerah.
Untuk melaksanakan kewenangan ini, pemerintah daerah mendelegasikannya ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan daerah.
Di bawah ini 11 jenis pajak daerah beserta tarifnya:
Sumber: http://bapendabatubara.id/front/tarifpajak
Otonomi yang dimiliki oleh pemerintah daerah dimaksudkan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Salah satu indikator kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah yang ditopang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kata lain, semakin meningkat pendapatan asli suatu daerah bisa dinilai semakin meningkat kemandirian dan otonomi daerah tersebut.
Pendapatan Asli Daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Untuk rata-rata nasional, Pendapatan Asli Daerah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data APBD Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dijelaskan bahwa sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Daerah yakni sebesar 71,64%. (Bersambung)
Diskusi zulnas.com dengan Kadispenda Kabupaten Batubara Rijali (1)