Zulnas.com, Batubara — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K.SPSI) Kabupaten Batubara Dedek Fitrah Harahap meminta kepada pemerintah setempat dapat menjadi contoh yang baik dalam menerapkan upah yang layak bagi pekerja didaerah setempat.
Penegasan itu disampaikan Ketua K.SPSi Batubara Dedek Fitrah Harahap didampingi Sekretaris Timbul Sirait kepada zulnas.com di Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (27/11/2021).
Pemkab Batubara, kata Dedek, sebelumnya telah menetapkan UMK Batubara sebesar 3,1 juta rupiah. Penetapan angka itu sudah bergulir sejak tiga tahun terakhir mulai dari tahun 2020, 2021 dan kedepan tahun 2022 juga angkanya tidak mengalami perubahan.
Yang paling penting dari itu, Dedek menjelaskan bagaimana pemerintah daerah dapat menjadi suri teladan yang baik, dalam mengkawal upah yang sudah disepakati dan dapat diterapkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bagi pekerja sektor kawasan strategis nasional di Batubara.
Baca Juga : Tak Melibatkan K.SPSI, Rapat Dewan Pengupah Batubara Terkesan ‘Opok-opok’
Lebih lanjut, Dedek menegaskan, selama ini penetapan UMK Batubara yang digodok lewat dewan pengupah yang bersifat tripartit selalu berjalan mulus tanpa adanya penolakan bagi kaum buruh didaerah itu.
Hanya saja, kadang kala penerapan upah tersebut jarang diawasi oleh Pemkab Batubara sehingga masih banyak pihak perusahaan didaerah setempat tidak membayarkan upah sesuai UMK yang diterakan. Kata Dedek panggilan akrabnya.
“Maunya Pemkab Batubara benar- benar serius, dengan begitu, Pemerintah punya Marwah. Tidak hanya sebatas diatas kertas, tetapi sektor pengawasan tidak dijalankan dengan baik oleh pemerintah,” Sebutnya.
Tak hanya itu, Dedek juga menyebutkan sejumlah hak-hak yang mesti harus diperjuangkan oleh pemerintah dalam menjaga iklim kondusifitas didaerah, yang selain upah, diantaranya jaminan keselamatan dan tak kalah penting adalah hak pesangon yang mesti dijamin pemerintah agar pihak perusahaan tidak semena-mena mengabaikan kewajibannya.
Penegasan itu jelas diamanatkan sebagimana UU nomer 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Baca Juga : Aksi Tolok Amnibus Law di Batubara Ricuh, 1 Petugas Luka, Puluhan Pendemo Siamankan
Baca Juga : ‘Asmara’ Demo Tuntut Zahir- Oky Tunaikan Janji
Jika misalnya, masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak pekerja, K.SPSI meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang rekomendasi izin operasional perusahaan tersebut.
Dengan adanya sanksi tegas itu, pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut untuk menjaga Marwah Pemerintah terhadap buruh yang telah berkontribusi banyak bagi sektor pembangunan didaerah sektor korporasi tersebut.
Untuk menjaga kelangsungan hidup pekerja, Dedek memaparkan pihaknya melalui lembaga hukum K.SPSI telah menyiapkan bantuan hukum untuk melindungi kaum buruh didaerah itu, melalui advokasi atau dampingan hukum, kedepan pihaknya akan serius mengkawal persoalan buruh di Batubara. ***Dk