Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Zahir: “Jangan Coba-coba Main Mata Soal Limbah”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 Januari 2019 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATUBARA,zulnas.com – Bupati Batubara, Zahir mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar tidak main mata dengan pengangkutan limbah (transporter) dalam hal pengelolaan limbah, khususnya B3.

“Yang namanya limbah (kotoran) pasti dapat menimbulkan efek samping. Oleh karena itu, Pemerintah harus pantau perusahaan pengangkutan limbah. Jangan sempat ada main mata antara pengusaha dengan pengangkutan limbah,” kata Zahir saat menerima kunjungan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Aula Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (3/1/2019).

Dikatakannya, untuk menanggapi permasalahan limbah ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kabupaten Batubara harus benar-benar memantau dan mengawasi kegiatan tersebut.

“Yang saya pahami, nampaknya persoalan ini banyak yang kurang pas. Salah satu contoh saya pernah lihat disalah satu rumah sakit ada juga limbah medis yang tidak seharusnya dibuang ditempat pembuangan umum (biasa) namun tetap dibuang juga. Hal seperti yang harus diawasi,” katanya.

Baca Juga :  "Bayi Kembar Siam Hasan dan Husin Dalam Kondisi Sehat"

Selain permasalahan limbah, Bupati Batubara turut menyoroti permasalahan galian C yang berada di wilayah Kabupaten Batubara. Menurutnya, galian C di Batubara tidak tertib. Banyak galian tetapi tidak memiliki izin menggali. Selain itu, keberadaan galian sudah menyalahi aturan yang ada.

“Di Batubara galian C tidak tertib. Banyak yang tidak memiliki izin tetapi tetap menggali. Walau ada aturan tentang batas (jarak) menggali misalnya jarak dari jalan, jembatan atau pemukiman tetapi tetap bebas menggali. Untuk itu, polisi diminta untuk menindak tegas galian tersebut. Dengan bupati yang baru ini jelas hal itu tidak boleh,” ujarnya.

Baca Juga :  Merasa Dibola-bola, Pak Ancil Kecewa Urus KK di Capil Batubara

Sementara Ketua Komisi D Provinsi Sumatra Utara, Ari Wibowo mengingatkan kepada dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup agar benar-benar mengawasi terkait pengelolaan limbah.

“Dinas terkait agar benar-benar awasi ini. Jangan menerima laporan atau melihat MoU saja. Khususnya jasa pengangkut limbah. Awasi mulai dari awal pengangkutan sampai dibawa kemana limbah itu,” ujarnya.

Menurutnya, Untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini harus melibatkan seluruh pihak terkait. Kalau cerita soal kelemahan, ini kembali lagi kepada sektor pengolah limbah. Jadi, kita menduga banyak sekali permainan dalam pengolahan limbah. Hal ini yang membuat keprihatinan kita. Maka kita fokus pada bagaimana menyelamatkan lingkungan khususnya di Batubara. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan
Menghitung Hari Bersama Baharuddin Siagian
Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Senin, 16 Februari 2026 - 12:10 WIB

Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:09 WIB

Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia

Berita Terbaru

BATUBARA

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:39 WIB