Zulnas.com, Batubara — Lembaga Komunikasi Pembangunan Indonesia (LKPI) Kabupaten Batubara menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan oleh DPRD Kabupaten Batubara.
Dukungan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batubara melalui Ketua Pansus Plasma Perkebunan.
Dalam surat bernomor 08/LKPI/VI/2026 yang ditandatangani Direktur LKPI, Irwansyah, organisasi tersebut menilai pembentukan Pansus merupakan langkah strategis dan momentum penting untuk menata kembali tata kelola sektor perkebunan di Kabupaten Batubara, khususnya terkait pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU), kemitraan plasma, serta pemanfaatan aset tanah negara yang selama ini masih menyisakan berbagai persoalan.
Menurut LKPI, keberadaan Pansus harus mampu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait pengelolaan lahan perkebunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, termasuk menyangkut kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
“Pembentukan Pansus ini merupakan kesempatan berharga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan HGU dan kewajiban plasma perusahaan perkebunan. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas agar hak-hak masyarakat dapat terlindungi,” ujar Irwansyah dalam keterangannya, di Lima Puluh, kemarin.
LKPI menilai bahwa persoalan plasma bukan sekadar isu kemitraan antara perusahaan dan masyarakat, melainkan menyangkut aspek keadilan agraria, pemerataan pembangunan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Dalam surat dukungannya, LKPI menyampaikan enam pokok pikiran yang diharapkan menjadi perhatian Pansus. Salah satunya adalah pentingnya melibatkan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum serta kelompok masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan guna menjamin keterbukaan dan partisipasi publik.
Selain itu, LKPI juga meminta agar Pansus melakukan pendataan, pengkajian, dan penelusuran dokumen terkait HGU maupun kewajiban plasma secara menyeluruh dengan melibatkan unsur masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu agraria dan perkebunan.
Organisasi tersebut juga mendorong agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan Pansus dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan data, informasi, maupun masukan yang dapat memperkuat proses investigasi.
Menurut LKPI, rekomendasi yang nantinya dihasilkan Pansus harus disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan masyarakat luas.
Rekomendasi tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, LKPI berharap Pansus dapat bekerja secara independen, objektif, dan transparan sehingga mampu menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.
“Yang terpenting adalah bagaimana hasil kerja Pansus nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Batubara. Persoalan HGU dan plasma ini harus dituntaskan secara adil agar dapat menjadi fondasi bagi pemerataan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Irwansyah.
Surat dukungan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Batubara, Kapolres Batubara, pihak perusahaan perkebunan terkait, serta arsip organisasi.
Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan DPRD Batubara sendiri mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Banyak pihak berharap keberadaan Pansus dapat membuka tabir berbagai persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan HGU dan realisasi kebun plasma, sekaligus menjadi langkah awal menuju tata kelola perkebunan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batubara. (Dan).












