Zulnas.com, Batubara, Sumatera Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melalui bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi uang sitaan sebesar Rp2,45 miliar dari kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap lima terpidana. Kamis, 9 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Diki Oktavia, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Deby Rinaldi, menjelaskan bahwa uang sitaan yang disetor ke kas negara terdiri dari Rp2,25 miliar milik terpidana FZ dan AH, serta uang denda Rp200 juta dari terpidana FZ dan DT.
“Total uang yang kami setorkan hari ini ke kas negara mencapai Rp2,45 miliar. Uang ini merupakan hasil sitaan dari lima terpidana kasus suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara,” ujar Kajari Diki Oktavia, Kamis (8/1).
Lima terpidana yang dimaksud adalah FZ, DT, MD, RZ, dan AH, sesuai dengan putusan pengadilan yang terdaftar dengan nomor 61 hingga 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Mereka terbukti bersalah dalam kasus suap yang mencoreng proses seleksi ASN.
Eksekusi dilakukan dengan menyerahkan uang sitaan ke kas negara melalui Bank Mandiri. Tim bank langsung menjemput uang tersebut ke Kantor Kejari Batubara di Jalan Kayu Ara No. 30, Desa Pahang, Kecamatan Talawi.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas korupsi dan memastikan aset negara kembali ke tempat semestinya,” tegas Diki Oktavia.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk terus mengawal transparansi dalam seleksi ASN. Kejari Batubara memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menindak tegas pelaku korupsi di wilayahnya. (Dan).