Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara –Kasus dugaan penyalahgunaan dokumen tanah mencuat di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, setelah seorang warga bernama Nurdin mendapati tanah dan bangunan miliknya dijadikan agunan kredit di Bank BRI Unit Pajak Sore tanpa persetujuannya.

Kisah ini bermula ketika Nurdin menjual tanahnya kepada Delvi alias Ajo dengan harga Rp 300 juta. Sesuai kesepakatan, Delvi membayar uang muka Rp 75 juta, sedangkan sisanya akan dilunasi dalam waktu 12 bulan sejak Oktober 2023.

Untuk menjamin pelaksanaan kesepakatan, surat keterangan tanah dititipkan kepada Dedi Arman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun III Kuala Tanjung.

Namun, hingga Oktober 2024, Delvi tak kunjung melunasi pembayaran. Justru di saat yang bersamaan, Nurdin mendapat kabar mengejutkan: tanah dan bangunannya telah dijadikan agunan kredit di BRI Unit Pajak Sore oleh Delvi.

Diduga Ada Dokumen yang Dicuri dan Dipalsukan

Ketika Nurdin meminta klarifikasi ke pihak desa, terungkap bahwa surat tanahnya telah digunakan sebagai jaminan tanpa sepengetahuannya. Untuk memperjelas situasi, pihaknya mengajukan permohonan klarifikasi ke BRI Unit Pajak Sore.

Baca Juga :  Ribut Gara-gara Tempe Goreng, 2 Pelaku Penganiayaan di Warung Tuak Gol

Hasilnya, pada 6 Januari 2025, BRI menjawab bahwa kredit diberikan berdasarkan Akta Notaris No. 12 tertanggal 16 Juli 2024, yang menyatakan bahwa Nurdin telah melepas hak atas tanah tersebut kepada Delvi.

Baca : Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara

Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh Nurdin. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani atau melepaskan hak atas tanahnya kepada siapa pun. Untuk memastikan keabsahan dokumen, ia kemudian meminta klarifikasi kepada Notaris Rifa Ida Hafni, yang disebut-sebut sebagai pembuat akta tersebut.

Dari jawaban tertanggal 4 Februari 2025, Notaris Rifa menjelaskan bahwa konsep akta tersebut memang pernah dibuat, tetapi belum selesai karena Nurdin belum menandatanganinya.

Lebih mencengangkan lagi, Delvi alias Ajo diduga mencuri dokumen tersebut dengan alasan ingin memfotokopinya, lalu menggunakannya untuk mendapatkan kredit. Bahkan, disebutkan ada dugaan bahwa Yoga, seorang mantri BRI Unit Pajak Sore, turut mendesak agar pencairan kredit segera dilakukan.

Baca Juga :  Rintihan Bunga Didegar Gurunya, Pemuda Tua Bangka Ini Ditangkap Polisi

BRI Unit Pajak Sore Bungkam, Nurdin Tuntut Keadilan

Menyikapi temuan ini, Nurdin kembali mengajukan surat permintaan tanggapan kepada BRI Unit Pajak Sore, berharap ada klarifikasi terkait kelalaian dalam proses pemberian kredit. Sayangnya, hingga kini, pihak BRI belum memberikan jawaban apa pun.

Pihak Nurdin menilai BRI telah gagal menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam memberikan kredit, sehingga menimbulkan konflik hukum dan merugikan pemilik sah tanah.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga asetnya. Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya sebuah tanah dijadikan jaminan kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya, jika pihak bank tidak cermat dalam verifikasi dokumen,” ujar kuasa hukum Nurdin Danil Fahmi SH, di Kecamatan Lima Puluh, Kamis 27 Februari 2025.

Saat ini, kasus ini masih bergulir dan berpotensi masuk ke ranah hukum. Masyarakat menanti langkah tegas dari pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dokumen ini. (Ril).

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Polres Batubara Tangkap Dua Remaja Geng Motor Bersenjata Tajam
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sabet Juara Umum Imunitas Awards 2025

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:33 WIB

BATUBARA

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Jumat, 18 Jul 2025 - 02:25 WIB

BATUBARA

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Kamis, 17 Jul 2025 - 12:44 WIB