Proyek 3,7 Milyar Kupak-kapik, Jami Nasution Sebut Perencanaan Tidak Matang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Proyek APBD Tahun 2023 yang kupak-kapik senilai 3,7 Milyar dengan judul peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Desa Bagan Baru menuju Desa Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara nampaknya terus mendapat sorotan.

Setelah di dikomentari oleh Kadis PUTR Batubara Kurnia Lismawatie, kini Proyek yang diduga dikerjakan dengan kualitas rendah tersebut ditanggapi ‘miring’ karena dalam pengerjaannya konsultan perencana tidak menganalisa dengan matang kondisi medan jalan.

“Inilah akibat dari item perencanaan tidak semua terlaksana, sehingga perencanaannya kurang matang,” kata Jami Naustion yang berdisiplin Ilmu Tehnik Sipil tersebut, Jum’at (21/6/24) malam.

Sebagai konsultan yang profesional, kata mantan konsultan Tehnik pada Program PNPM itu menerangkan metode analisa pekerjaan dalam sebuah proyek Infrastruktur harus melewati beberapa tahapan. Dia kemudian menerangkan harusnya konsultan itu bisa menganalisa medan jalan dan beban kenderaan yang melintasi badan jalan.

“Seharusnya di analisa dulu apa yang akan lewat, bisa gajah, bisa kambing atau pun Lembu, jadi bisa dianalisa ketebalan LPB-nya, basecaurse-nya dan berapo ketebalan HOTMIX nya,” tegas Jami.

Jami berpendapat, sebagai konsultan, tentu lebih dahulu memahami kondisi medan jalan sebelum proyek tersebut dikerjakan, sehingga, berbagai kemungkinan yang akan terjadi bisa diproteksi.

Baca Juga :  Begini Cara Membagi Perolehan Kursi

Sebagai tenaga ahli bidang Sipil, dia menerangkan proyek peningkatan jalan Hotmix tersebut tentu mempunyai perjanjian kerja berupa jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan.

Jaminan tersebut dilakukan dengan memblokir uang 5 persen dari pagu anggaran sebagai salah satu item dalam perjanjian kontrak antara PPK dan Rekanan.

Jika misalnya proyek 3,7 milyar itu hancur sebelum masa pemeliharaan enam bulan setelah setelah proyek selesai, maka ketika ada persoalan jalan hancur, uang jaminan pemeliharaan itu bisa digunanakan untuk memperbaiki jalan yang hancur.

Baca : Proyek 3,7 Milyar Kupak-kapik, Kadis PUPTR Sudah Beri Sanksi Rekanan

“Jadi biasanya, dalam sebuah kontrak kerja, itu ada beberapa hal yang menjadi ketentuan antara rekanan dan PPK, salah satunya jaminan pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan, untuk mengantisipasi persoalan yang bakal muncul dikemudian hari,” tegas dia.

“Tetapi, ketika proyek bernilai milyaran tersebut tidak menggunakan kesepakan itu, maka ‘penyakitnya’ lebih parah, bahkan bisa menimbulkan aspek hukum dikemudian hari,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Kurnia Lismawatie mengatakan pihaknya sudah menegur rekanan proyek peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Desa Bagan Baru menuju Desa Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus.

Baca Juga :  KTNA Sebut Pupuk Subsidi Sulit Didapatkan di Kabupten Batubara

Kurnia mengatakan rekanan proyek yang benilai Rp 3,7 Milyar itu masih bertanggungjawab terkait pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Direktur Perusahaan Asean Group.

Baca : Belum 6 Bulan, Proyek 3,7 M Jalan Menuju Bagan Baru-Kapal Merah Kupak-kapik

“Soal itu sudah kita tegur, dan sudah kita surati agar pihak rekanan kembali memperbaiki proyek tersebut sesuai dengan perjanjian kerja dalam kontrak, kata Kurnia Lismawatie kepada zulnas.com dalam sambungan telepon.

Secara tegas, Kurnia mengatakan pihak pemerintah telah meminta rekanan agar memperbaiki kembali jalan yang telah rusak yang terhitung belum sampai enam bulan itu. Pun tidak ada alasan bagi rekanaan untuk mengelak, dan wajib bertanggung jawab.

Terakhir, Kurnia menerangkan bahwa proyek yang sedang diributkan masyarakat Nibung Hangus itu, baru dibayarkan sekitar 70 persen dari pagu Anggaran.

Pada kondisi itu, Kurnia tidak menjelaskan secara rinci, pembayaran 70 persen itu apakah akibat difinalti atau kekosongan anggaran APBD Batubara. ***Dan

Berita Terkait

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara
Kepala BNN Batubara Ogah Digoda, Fokus Bongkar Jaringan Narkoba
Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda
PNTI Batubara Audiensi ke Satpol Airud Polda Sumut: Bahas Krisis Nelayan Tradisional dan Solusi Bersama
Desa Bogak Tetapkan Hari Jadi, Momentum Pelestarian Sejarah dan Budaya Lokal
Batubara Pecahkan Rekor! 100 Persen Desa Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih
Rembuk Paripurna KTNA Batubara: Kamal Rata Terpilih Secara Aklamasi
Aspirasi Petani Empat Desa Menggema di Reses DPRD Batubara: “Pintu Klep Harus Dibangun, Sawit Tak Lagi Berbuah”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 02:25 WIB

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:03 WIB

Kepala BNN Batubara Ogah Digoda, Fokus Bongkar Jaringan Narkoba

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:44 WIB

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:37 WIB

PNTI Batubara Audiensi ke Satpol Airud Polda Sumut: Bahas Krisis Nelayan Tradisional dan Solusi Bersama

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:06 WIB

Desa Bogak Tetapkan Hari Jadi, Momentum Pelestarian Sejarah dan Budaya Lokal

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sabet Juara Umum Imunitas Awards 2025

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:33 WIB

BATUBARA

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Jumat, 18 Jul 2025 - 02:25 WIB

BATUBARA

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Kamis, 17 Jul 2025 - 12:44 WIB