Tak Kuorum, Sidang Paripurna APBD- P Batubara 2019 Tak di Ketok

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2019 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Lebih dari separuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batubara tak hadiri dalam sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir Fraksi terkait APBD Perubahan TA 2019.

Akibatnya, Rapat Paripurna yang semulanya diagendakan digelar pada kamis 22 Agustus 2019 itu pun batal alias tak dapat diketok karena tidak memenuhi kuorum. Sidang akan kembali digelar pada 27 Agustus minggu depan.

“Karena gak forum. Kan gitu aja, gak ada masalah lain, kan sederhana sekali sih, kalau dia gak forum batal, gak ada yang lain-lain,” ucap Ketua Dewan seperti yang dilansir media online jangkau.com, kamis (22/08/2019).

Baca Juga :  Kades Durian dan 3 Auditor Inspektorat Batubara Dihukum 1 Tahun Penjara

Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD Batubara, Zainuddin, Dari 35 orang jumlah total anggota DPRD Batubara, hanya 17 orang saja yang mengahadiri sidang. Sementara 18 dewan lainnya tidak diketahui wujudnya.

“Karena ini kan pengambilan keputusan, kalau pengambilan keputusan harus 23 orang atau 24 orang, yang hadir cuma 17,” terangnya.

Baca Juga :  Miris! SDN 08 Pematang Rambai Rusak Parah, Wabup Batubara Langsung Turun Tangan

Sidang sempat dimulai pukul 09:20 Wib kemudian diskor selama dua kali sembari menunggu anggota Dewan lainnya, namun setelah ditunggu sampai jam 12:00 wib, dewan kehormatan lainnya tak kunjung menampakkan dirinya.

Padahal minimal peserta kuorum sidang harus dihadiri minimal 23 anggota dewan.Termasuk fraksi PAN yang mangkir tanpa kejelasan.

“Saya gak tau tadi, saya gak masuk ada acara partai,” sebut Yahdi Khoir perwakilan dewan partai PAN.

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

Berita Terbaru