Bak Berbalas Pantun, Kadishub Batubara Jawab Kritikan Kader IPK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Batubara Jhonis Marpaung mengaku belum ada regulasi hukum yang mengatur penyelenggaraan Dinas Perhubungan terkait pengawasan penggunaan jalan di Kabupaten setempat.

Namun disisi lain, Jonis menyebutkan perda nomer 6 tahun tahun 2020 tentang penyelenggaraan Dinas Perhubungan memiliki acuan untuk menjalankan tupoksinya.

Hal disampaikan Jhonis di Markas Wappres di Jalan perintis kemerdekaan Kecamatan Lima Puluh, menjawab kritikan salah satu kader IPK di Kecamatan Sei Suka, sebagaimana dilansir media binews jum’at (24/7/2020) pagi.

Jhonis menyebutkan, pada Perda tersebut diatur pengawasan jalan,
pemasangan rambu- rambu lalulintas dan marka jalan yang merupakan wewenang Pemkab Batubara.

Terkait tugas itu, Jonis berpendapat pihaknya bisa menerapkan turunan dari perda nomer 6 tahun 2020 sebagai tupoksi dalam menjalankan kegiatan dilapangan. Sambil menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis pelaksanaan pengawasan sesuai SOP secara spesifik.

“Ini sedang dalam kajian, disesuaikan dengan penerbitan Perbub nomer 6 tahun 2020 dengan UU nomer 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah,” Terang jonis

Baca Juga :  Zahir Setujui Nama Kecamatan Nibung Hangus Diganti Jadi 'Datuk Lima Laras'

Baca Juga : Soal Retribusi Nihil, Kadishub Ngaku Masih Tahap Uji Petik

Baca Juga : Cermati Retribusi Nihil, DPRD Akan Panggil Pihak Terkait

Baca Juga : Polemik Retribusi, GBNN Minta Dua Instansi Lebih Transparan

Baca Juga : Soal Target Retribusi Parkir, Kadishub Sebut Itu Angan- Angan BPPRD

Baca Juga : Kacau, Proyek Pemasangan Fortal Dishub Batubara Bongkar Pasang

Baca Juga : Dishub : Bongkar Pasang Fortal Untuk Pengajuan Pencairan Pihak Rekanan

Terkait pengawasan seperti tercantum pada Perda No. 6 Tahun 2020 dan turunannya kelak dalam Perbub dijelaskan Jhonnis akan diatur pembuatan dan pengawasan portal jalan Kelas III.

Dikatakan Jhonnis pengawasan dilakukan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) yang melewarti ruas jalan yang merupakan wewenang Kabupaten Batubara.

Perbub sebagai pelaksanaan Perbub No. 6 Tahun 2020 nantinya termasuk mengatur retribusi penggunaan jalan kendaraan ODOL yang melintas dibawah pengawasan Dishub Batubara.

Baca Juga :  Soal Retribusi Nihil, Kadishub Ngaku Masih Tahap Uji Petik

Jika kemudian kendaraan tersebut harus lewat karena kepentingan pembangunan misalnya akan dikawal Dishub. Bila terjadi kerusakan jalan, pengguna wajib memperbaikinya”, terang Jhonnis.

Menyinggung bila pengguna jalan ODOL mengingkari kesepakatan, menurut Jhonnis pihaknya akan mengenakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan ODOL dilapangan dikatakan Jhonnis dilakukan dengan memasang Portal jalan yang dapat dibuka.

“Memang harus bisa dibuka disaat diperlukan namun harus dibawah pengawasan Dishub”, pungkas Jhonnis.

Diakui Kadis Perhubungan pihaknya telah banyak menerima permintaan pemasangan portal dari Camat dan Kepala Desa.

“Ini merupakan bentuk kegelisahan warga yang melihat jalan di daerahnya rusak. Idealnya memang seluruh jalan kabupaten kita pasang portal. Kedepan akan kita pasang elektronik portal seperti dijalan Tol”, pungkas Jhonnis.

Berita Terkait

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:09 WIB

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:49 WIB

Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:15 WIB

Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sabet Juara Umum Imunitas Awards 2025

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:33 WIB

BATUBARA

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Jumat, 18 Jul 2025 - 02:25 WIB

BATUBARA

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Kamis, 17 Jul 2025 - 12:44 WIB