Zulnas.com, Batubara — Upaya memperjuangkan hak masyarakat terkait plasma perkebunan di Kabupaten Batubara memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Batubara dijadwalkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pembentukan pansus tersebut diharapkan mampu mempercepat pembahasan dan penyelesaian persoalan hak plasma perkebunan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Batubara, Sarianto Damanik, mengatakan seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan usulan pembentukan pansus kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Hari ini usulan dari enam fraksi sudah dibahas di Bamus. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pembentukan Pansus Plasma Perkebunan akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Sarianto, sebagaimana dilansir media medanmerdeka, Selasa (2/6/2026).
Politisi PKB itu menjelaskan, setiap fraksi akan mengirimkan perwakilan untuk menjadi anggota pansus. Keterlibatan seluruh fraksi dinilai penting agar pembahasan persoalan plasma perkebunan dapat dilakukan secara komprehensif, objektif, dan mewakili berbagai aspirasi masyarakat.
“Karena usulan ini berasal dari enam fraksi, maka masing-masing fraksi akan mengirimkan wakilnya. Untuk posisi ketua pansus nantinya masih akan dibahas, namun kemungkinan berasal dari Komisi I yang selama ini menangani persoalan plasma perkebunan,” katanya.
Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan merupakan tindak lanjut dari serangkaian pembahasan yang telah dilakukan DPRD Batubara.
Sebelumnya, Komisi I DPRD telah menggelar sedikitnya lima kali rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait guna mengumpulkan informasi dan mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Dari hasil pembahasan itu, seluruh fraksi di DPRD Batubara akhirnya sepakat meningkatkan penanganan persoalan plasma perkebunan ke tingkat Panitia Khusus. Langkah ini dinilai akan memberikan ruang kerja yang lebih luas sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan terkait hak plasma masyarakat.
Dorongan pembentukan pansus ini juga mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Sejak akhir tahun 2025, PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara bersama Zuriat Kedatukan Lima Puluh secara konsisten menyuarakan pentingnya penyelesaian persoalan plasma perkebunan yang menjadi hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Masyarakat berharap pembentukan Pansus Plasma Perkebunan tidak hanya menghasilkan kajian dan rekomendasi, tetapi juga melahirkan langkah-langkah konkret yang mampu memberikan kepastian terhadap realisasi hak plasma perkebunan yang selama ini menjadi aspirasi warga.
Dengan terbentuknya pansus tersebut, DPRD Batubara diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah itu, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat memperoleh perhatian dan perlindungan yang semestinya. (Dan).












