Kajari Batubara Eksekusi 1 Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Warga Desa Kuala Tanjung

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara berhasil mengeksekusi terpidana Syamsidar Br Marpaung warga Dusun VI Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah, Jum’at (19/1/2024).

Terpidana Syamsidar Br Marpaung tersebut berhasil ditangkap dan dieksekusi dari tempat pelariannya di Perumahan Permata Ratu Kecamatan Bukit Raya Kota Pekan Baru Propinsi Riau.

“Tim Bidang Tindak Pidana Umum beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pada pukul 23.00 WIB berhasil melakukan penangkapan Terpidana Syamsidar br Marpaung di kediamannya dan sekira pukul 02.00 WIB,” Ujar Kajari Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap.

Doni menjelaskan, terhadap Terpidana Syamsidar br Marpaung, Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara.

Selanjutnya, kata Doni, pada Kamis 18 Januari 2024 pada pukul 08.00 WIB Tim Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara membawa Terpidana Syamsidar br Marpaung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batubara dan selanjutnya membawa Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara.

Kemudian, pada Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara langsung melakukan “Eksekusi” terhadap terpidana Syamsidar br Marpaung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara.

Eksekusi terpidana tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tangal 12 April 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang “Pemalsuan Surat” dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Selain terpidana Syamsidar br Marpaung, ada satu terpidana lagi yang akan dilakukan penangkapan untuk dieksekusi, tetapi masih dilakukan pencarian,” tegas Doni.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut terpidana Syamsidar br Marpaung, kata Doni, yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) sedangkan terpidana Nursyam br Marpaung mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) dan masing-masing kedua putusan tersebut kedua Terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara kurungan badan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Doni mengatakan, sampai saat ini, keberadaan Terpidana Nursyam br Marpaung belum diketahui dan Jaksa Penuntut Umum beserta Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara akan terus melakukan pencarian keberadaan Terpidana Nursyam br Marpaung. Tegas Doni. (Dan).

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *