Thursday, January 16, 2025

Korupsi ASN PPK Batubara: Putusan Tipikor, Suara Pengacara, dan Tuntutan Keadilan

Zulnas.com, Batubara – Dunia pendidikan dan seleksi pegawai di Kabupaten Batubara tercoreng dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dalam sidang yang digelar Kamis (19/12/2024), lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Batubara 2023 divonis 1 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum menyebutkan bahwa kelima terdakwa terbukti menerima suap senilai lebih dari Rp2 miliar dari peserta seleksi. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Para Terdakwa: Nama Besar di Balik Skandal

Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah:

  1. Faizal, adik mantan Bupati Batubara Zahir,
  2. Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan,
  3. Darwinson Tumanggor, Sekretaris Dinas Pendidikan,
  4. Rahmad Zein, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik,
  5. Muhammad Daud, Kepala BKPSDM.

Perbuatan mereka dianggap mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan program pemerintah dalam aspek hukum pemberantasan korupsi. Meski demikian,

Baca : Vonis Kasus Suap Seleksi PPPK Batubara: Lima Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun

vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Pernyataan Pengacara: Evaluasi Kuat untuk Pemerintah Daerah

Menanggapi putusan ini, pengacara Suhariyati dan Sumira Zamal Setiawan, SH, menyampaikan pernyataan tegas.

“Putusan inkrah ini membuktikan secara materil adanya praktik kecurangan dalam seleksi ASN PPPK Batubara. Oleh karena itu, pelantikan dan pengangkatan pegawai harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Zamal Setiawan.

Menurut mereka, proses dari pengolahan data nilai hingga pelamar yang dinyatakan lulus harus ditinjau ulang demi menjamin keadilan bagi semua pihak, termasuk klien mereka yang merasa dirugikan.

Danil Fahmi, SH: “Hukum Menjamin Keadilan”

Pengacara lainnya, Danil Fahmi, SH, menegaskan bahwa hukum Indonesia memberikan ruang untuk gugatan perdata berdasarkan putusan pidana yang telah inkrah.

“Putusan pidana yang inkrah dapat menjadi landasan gugatan perdata dan alat bukti kuat dalam perkara perdata selanjutnya,” ungkapnya.

Harapan untuk Pemerintah dan Publik

Para pengacara meminta pemerintah daerah Batubara untuk bersikap bijak dan patuh hukum dalam menindaklanjuti kasus ini.

Mereka juga menyerukan agar publik memahami pentingnya evaluasi kebijakan sebagai langkah membangun integritas di masa depan.

Carut Marut Rekrutmen: Peringatan untuk Semua Pihak

Kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya integritas dalam dunia pendidikan dan seleksi pegawai. Proses seleksi ASN PPPK yang seharusnya menjadi ajang mencari talenta terbaik, justru menjadi ladang kecurangan dan korupsi.

Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah daerah Batubara dalam merespons putusan ini. Akankah evaluasi menyeluruh dilakukan? Atau akan ada babak baru dalam upaya mencari keadilan?

Eh, Entahlah, yang jelas hari ini para peserta PPPK Tahun 2023 yang lulus sudah dilantik dan mereka audah bekerja sebagai Abdi Negara, meskipun dibahu mereka ada beban peserta yang dicurangi. ****Zn

Hot this week

DPRD Batubara Gelar Paripurna: Penetapan Pimpinan DPRD dan Paslon Terpilih Bupati/Wakil Bupati 2024

Zulnas.com, Batubara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Oknum Penggiat Budaya Dilaporkan, Diduga Rendahkan Martabat Wartawan di Aceh Singkil

Zulnas.com, ACEH SINGKIL – Pernyataan kontroversial seorang penggiat budaya,...

Penurunan Jumlah Pasien RSUD H OK Arya Zulkarnain, Poly Klinik Syaraf dan Jantung Jadi Fokus Pembenahan

Zulnas.com, Batubara – Dalam tiga tahun terakhir, RSUD H...

Baharuddin Siagian-Syafrizal Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batubara 2025-2030

Zulnas.com, Batubara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara...

Kejari Batubara Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Software Disdik, Kerugian Negara Capai Rp1,88 Miliar

Zulnas.com, Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan...

Topics

DPRD Batubara Gelar Paripurna: Penetapan Pimpinan DPRD dan Paslon Terpilih Bupati/Wakil Bupati 2024

Zulnas.com, Batubara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Oknum Penggiat Budaya Dilaporkan, Diduga Rendahkan Martabat Wartawan di Aceh Singkil

Zulnas.com, ACEH SINGKIL – Pernyataan kontroversial seorang penggiat budaya,...

Baharuddin Siagian-Syafrizal Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batubara 2025-2030

Zulnas.com, Batubara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara...

Kejari Batubara Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Software Disdik, Kerugian Negara Capai Rp1,88 Miliar

Zulnas.com, Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan...

Kejari Batubara Setor Rp2,4 Miliar Uang Sitaan Kasus Suap Seleksi PPPK ke Kas Negara

Zulnas.com, Batubara, Sumatera Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara...

Respon Janji Kampanye Baharuddin Siagian, dr Deni : Layanan BPJS Kesehatan UHC Segera Diberlakukan

Batubara, Zulnas.com – Masyarakat Kabupaten Batubara sebentar lagi akan...

Anggota DPRD Batubara Ismar Khomri Apresiasi Pembentukan Pokja-Pokja DPRD Batubara

Zulnas.com, Batubara, – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Batubara,...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img