Korupsi ASN PPK Batubara: Putusan Tipikor, Suara Pengacara, dan Tuntutan Keadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Dunia pendidikan dan seleksi pegawai di Kabupaten Batubara tercoreng dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dalam sidang yang digelar Kamis (19/12/2024), lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Batubara 2023 divonis 1 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum menyebutkan bahwa kelima terdakwa terbukti menerima suap senilai lebih dari Rp2 miliar dari peserta seleksi. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Para Terdakwa: Nama Besar di Balik Skandal

Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah:

  1. Faizal, adik mantan Bupati Batubara Zahir,
  2. Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan,
  3. Darwinson Tumanggor, Sekretaris Dinas Pendidikan,
  4. Rahmad Zein, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik,
  5. Muhammad Daud, Kepala BKPSDM.

Perbuatan mereka dianggap mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan program pemerintah dalam aspek hukum pemberantasan korupsi. Meski demikian,

Baca : Vonis Kasus Suap Seleksi PPPK Batubara: Lima Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun

Baca Juga :  Jelang Nataru 2022, Ini Pesan Bupati Zahir, Simak Apa Isinya!

vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Pernyataan Pengacara: Evaluasi Kuat untuk Pemerintah Daerah

Menanggapi putusan ini, pengacara Suhariyati dan Sumira Zamal Setiawan, SH, menyampaikan pernyataan tegas.

“Putusan inkrah ini membuktikan secara materil adanya praktik kecurangan dalam seleksi ASN PPPK Batubara. Oleh karena itu, pelantikan dan pengangkatan pegawai harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Zamal Setiawan.

Menurut mereka, proses dari pengolahan data nilai hingga pelamar yang dinyatakan lulus harus ditinjau ulang demi menjamin keadilan bagi semua pihak, termasuk klien mereka yang merasa dirugikan.

Danil Fahmi, SH: “Hukum Menjamin Keadilan”

Pengacara lainnya, Danil Fahmi, SH, menegaskan bahwa hukum Indonesia memberikan ruang untuk gugatan perdata berdasarkan putusan pidana yang telah inkrah.

“Putusan pidana yang inkrah dapat menjadi landasan gugatan perdata dan alat bukti kuat dalam perkara perdata selanjutnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Periode Kedua, Zahir Siap Majukan Kabupaten Batubara

Harapan untuk Pemerintah dan Publik

Para pengacara meminta pemerintah daerah Batubara untuk bersikap bijak dan patuh hukum dalam menindaklanjuti kasus ini.

Mereka juga menyerukan agar publik memahami pentingnya evaluasi kebijakan sebagai langkah membangun integritas di masa depan.

Carut Marut Rekrutmen: Peringatan untuk Semua Pihak

Kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya integritas dalam dunia pendidikan dan seleksi pegawai. Proses seleksi ASN PPPK yang seharusnya menjadi ajang mencari talenta terbaik, justru menjadi ladang kecurangan dan korupsi.

Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah daerah Batubara dalam merespons putusan ini. Akankah evaluasi menyeluruh dilakukan? Atau akan ada babak baru dalam upaya mencari keadilan?

Eh, Entahlah, yang jelas hari ini para peserta PPPK Tahun 2023 yang lulus sudah dilantik dan mereka audah bekerja sebagai Abdi Negara, meskipun dibahu mereka ada beban peserta yang dicurangi. ****Zn

Berita Terkait

Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Banjir Belum Surut, Warga Sergai Kini Didera Kelangkaan BBM: Ekonomi Mulai Lumpuh
Ringankan Beban Korban Banjir, Ketua SMSI Sergai Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Dusun 4 Sei Rampah
PPITTNI Gelar Zikir Akbar Nasional, Ini Pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar
Ketua PN Sei Rampah Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-10 Media Sinarsergai.com
Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:57 WIB

Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:14 WIB

Banjir Belum Surut, Warga Sergai Kini Didera Kelangkaan BBM: Ekonomi Mulai Lumpuh

Minggu, 30 November 2025 - 07:43 WIB

Ringankan Beban Korban Banjir, Ketua SMSI Sergai Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Dusun 4 Sei Rampah

Senin, 24 November 2025 - 12:18 WIB

PPITTNI Gelar Zikir Akbar Nasional, Ini Pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Ketua PN Sei Rampah Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-10 Media Sinarsergai.com

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Tangan Hitam Berbalut Emas

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:14 WIB

Asahan

Pemkab Asahan Gelar Operasi Pasar Jelang Nataru 2026

Selasa, 9 Des 2025 - 22:04 WIB