P APBD Batal, Masyarakat Gugat Penyelenggara Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 November 2018 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Keterlambatan pengesahan APBD Perubahan Tahun anggaran 2018 nampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah masyarakat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPRD Kab Batubara dalam hal ini diwakili Ketua DPRD, Selamat Arifin dan Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) masing-masing sebagai tergugat I dan II kepada Ketua PN Kisaran.

“Gugatan ini sudah kita daftarkan ke PN Kisaran sebagaimana nomer surat Nomor: 54/Pdt.G/208/PN Kis ditandatangani Panitera Muda Perdata Arfan, SH”, tukas Ramadhan Zuhri, SH selaku kuasa hukum masyarakat Batubara kepada zulnas.com, Jum’at (2/11/2018).

Ramadhan menjelaskan, Seiring perjalanan waktu Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) selaku tergugat II mengajukan berkas atau nota dokumen guna tertib administrasi kepada DPRD Batubara (tergugat I) sekaligus menindaklanjuti pembahasan Perubahan APBD Batubara 2018.

Baca Juga :  Survei Integritas KPK RI, Pemkab Batubara Gandeng BPS

Bahkan kedua tergugat telah berulang kali rapat bersama, namun tidak menunjukan kinerja efektif, lalai dan kurang hati-hati dalam menjalankan tupoksinya, sehingga waktu dibutuhkan untuk pembahasan sebagaimana ketentuan menjadi tidak efisien (terlambat).

Terakhir pembahasan P APBD 2018 diketahui tidak dapat dilanjutkan. Dan berdampak beberapa kegiatan, belanja lainnya tidak berjalan, sehingga berakibat saldo APBD berlebih (Silpa) berjumlah Rp 86 M.

Baca Juga :  Peluncuran Buku Kedua Bupati Batubara, Zahir : Jangan Malu sebagai Anak Petani

“Perbuatan kedua tergugat yang lalai dan kurang hati-hati dalam menjalankan tugas yang memenuhi unsur kelalaian dan mengakibatkan kerugian bagi penggugat yakni masyarakat Batubara,” ujar Ramadhan.

Menurutnya dalam perkara tersebut kedua tergugat telah melanggar ketentuan hukum perdata sebagaimana Pasal 1366 KUH Perdata yang berbunyi “setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian disebabkan kelalaian atau kesembrononya”. Tetang madan.

Perbuatan tergugat lanjut Ramadhan, telah melukai rasa keadilan dan merugikan penggungat serta kepentingan masyarakat untuk mempertanggung jawab baik moril maupun materil. ****Zulnas

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Mundurnya 3 Kabid Disdik Batubara, BKD: Dua Ajukan Surat, Satu Pindah Tugas
Dinsos Batubara Beberkan Data Warga Per Desil, Jadi Dasar Penyaluran Bansos
Wabup Syafrizal Tekankan Pengentasan Kemiskinan Berbasis Data Nasional
Terkait Silpa Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadis BKAD Batubara
Elang, Beo, dan LKPJ: Antara Retorika dan Kinerja Nyata
Membaca Ulang Polemik Tim Kreatif dan Pers di Batubara
Baharuddin Siagian Lulus Doktor dengan Predikat A+, Tekankan Pentingnya Pemimpin Cinta Ilmu
SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:16 WIB

Kabar Mundurnya 3 Kabid Disdik Batubara, BKD: Dua Ajukan Surat, Satu Pindah Tugas

Senin, 6 April 2026 - 20:52 WIB

Dinsos Batubara Beberkan Data Warga Per Desil, Jadi Dasar Penyaluran Bansos

Senin, 6 April 2026 - 12:28 WIB

Wabup Syafrizal Tekankan Pengentasan Kemiskinan Berbasis Data Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 16:29 WIB

Terkait Silpa Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadis BKAD Batubara

Rabu, 1 April 2026 - 23:24 WIB

Elang, Beo, dan LKPJ: Antara Retorika dan Kinerja Nyata

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Pandangan Tajam Bukan untuk Ditakuti, Melainkan Dipahami

Senin, 20 Apr 2026 - 23:39 WIB