Belum Bayar Pajak, Iklan Reklame Perusahaan Ini Ditertibkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Petugas Satpol PP Kabupaten Batubara menggelar penertiban sejumlah iklan pajak reklame perusahaan di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara, Senin (22/11/2021).

Petugas Satpol PP dan Dinas badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara langsung mengaggrek  reklame iklan perusahaan dengan menggunakan alat untuk diturunkan.

Kepala Dinas BPPRD Batubara Rijali melalui Kabid Penagihan Budi mengungkapkan penertiban iklan reklame ini dilakukan berdasarkan aturan dan UU Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Bupati Sergai Umroh. "Jangan Lalai Melaksanakan Ibadah"

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Kepada pihak perusahaan, namun mereka masih saja belum melunasinya, sehingga pemerintah melakukan langkah eksekusi untuk menertibkan.

Petugas Satpol PP Kabupaten Batubara saat menurunkan papan reklame di Kecamatan Tanjung Tiram

“Sudah kita surati perusahaan bersangkutan, tetapi tetap juga tidak menyelesaikan tunggakan, makanya ditertibkan,” tegas Budi kepada zulnas.com dilokasi Tanjung Tiram.

Setelah aksi menurunkan Reklame ponsel  ‘Oppo’, ‘Vivo’ dan ‘Realme’ di Tanjung Tiram, BPPRD dan Satpol PP Batubara selanjutnya pada 23 November 2021 ini, akan dikerahkan untuk meruntuhkan reklame di kecamatan lainnya di Batubara.

Baca Juga :  Selama 2019, Retribusi PAD Dua Dinas di Batubara Nihil

Aksi ini akan terus berlanjut, jika pihak vendor ini masih dianggap tidak punya iktikat baik untuk membayar pajak, maka langkah selanjutnya Pemkab Batubara akan mengancang -ancang persiapan untuk menyandra pihak manajemen perusahaan hingga akan mengadukan ke tiga manajemen ponsel terlaris di Indonesia ini ke Ranah Pidana perpajakan.

Namun, sayangnya Budi tidak menjelaskan secara detail berapa tunggakan perusahaan tersebut kepada pemerintahan daerah sebagai instrumen Pendapatan Daerah. Dan Budi mengaku sudah menyurati perusahaan untuk membayar tunggakan. ***

Berita Terkait

Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:49 WIB

Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:15 WIB

Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Dukung Penuh Program Dapur Gizi Nasional

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:38 WIB