Zulnas.com, Batubara — Petugas Satpol PP Kabupaten Batubara menggelar penertiban sejumlah iklan pajak reklame perusahaan di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara, Senin (22/11/2021).
Petugas Satpol PP dan Dinas badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara langsung mengaggrek reklame iklan perusahaan dengan menggunakan alat untuk diturunkan.
Kepala Dinas BPPRD Batubara Rijali melalui Kabid Penagihan Budi mengungkapkan penertiban iklan reklame ini dilakukan berdasarkan aturan dan UU Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Kepada pihak perusahaan, namun mereka masih saja belum melunasinya, sehingga pemerintah melakukan langkah eksekusi untuk menertibkan.

“Sudah kita surati perusahaan bersangkutan, tetapi tetap juga tidak menyelesaikan tunggakan, makanya ditertibkan,” tegas Budi kepada zulnas.com dilokasi Tanjung Tiram.
Setelah aksi menurunkan Reklame ponsel ‘Oppo’, ‘Vivo’ dan ‘Realme’ di Tanjung Tiram, BPPRD dan Satpol PP Batubara selanjutnya pada 23 November 2021 ini, akan dikerahkan untuk meruntuhkan reklame di kecamatan lainnya di Batubara.
Aksi ini akan terus berlanjut, jika pihak vendor ini masih dianggap tidak punya iktikat baik untuk membayar pajak, maka langkah selanjutnya Pemkab Batubara akan mengancang -ancang persiapan untuk menyandra pihak manajemen perusahaan hingga akan mengadukan ke tiga manajemen ponsel terlaris di Indonesia ini ke Ranah Pidana perpajakan.
Namun, sayangnya Budi tidak menjelaskan secara detail berapa tunggakan perusahaan tersebut kepada pemerintahan daerah sebagai instrumen Pendapatan Daerah. Dan Budi mengaku sudah menyurati perusahaan untuk membayar tunggakan. ***