Belum Bayar Pajak, Iklan Reklame Perusahaan Ini Ditertibkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Petugas Satpol PP Kabupaten Batubara menggelar penertiban sejumlah iklan pajak reklame perusahaan di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara, Senin (22/11/2021).

Petugas Satpol PP dan Dinas badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara langsung mengaggrek  reklame iklan perusahaan dengan menggunakan alat untuk diturunkan.

Kepala Dinas BPPRD Batubara Rijali melalui Kabid Penagihan Budi mengungkapkan penertiban iklan reklame ini dilakukan berdasarkan aturan dan UU Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Satpol PP Batubara 'Tebas' Warung Remang-Remang

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Kepada pihak perusahaan, namun mereka masih saja belum melunasinya, sehingga pemerintah melakukan langkah eksekusi untuk menertibkan.

Petugas Satpol PP Kabupaten Batubara saat menurunkan papan reklame di Kecamatan Tanjung Tiram

“Sudah kita surati perusahaan bersangkutan, tetapi tetap juga tidak menyelesaikan tunggakan, makanya ditertibkan,” tegas Budi kepada zulnas.com dilokasi Tanjung Tiram.

Setelah aksi menurunkan Reklame ponsel  ‘Oppo’, ‘Vivo’ dan ‘Realme’ di Tanjung Tiram, BPPRD dan Satpol PP Batubara selanjutnya pada 23 November 2021 ini, akan dikerahkan untuk meruntuhkan reklame di kecamatan lainnya di Batubara.

Baca Juga :  Hebat, Plt Kadis BPPRD Rojali Lampaui Target PAD

Aksi ini akan terus berlanjut, jika pihak vendor ini masih dianggap tidak punya iktikat baik untuk membayar pajak, maka langkah selanjutnya Pemkab Batubara akan mengancang -ancang persiapan untuk menyandra pihak manajemen perusahaan hingga akan mengadukan ke tiga manajemen ponsel terlaris di Indonesia ini ke Ranah Pidana perpajakan.

Namun, sayangnya Budi tidak menjelaskan secara detail berapa tunggakan perusahaan tersebut kepada pemerintahan daerah sebagai instrumen Pendapatan Daerah. Dan Budi mengaku sudah menyurati perusahaan untuk membayar tunggakan. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi
Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara
Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:18 WIB

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Berita Terbaru