Selama 2019, Retribusi PAD Dua Dinas di Batubara Nihil

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2020 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara –Selama tahun anggaran 2019, realisasi pungutan retribusi yang dikelola oleh dinas Perhubungan dan Dinas Perikanan Kabupaten Batubara nihil.

Padahal, dinas tersebut mempunyai kewenangan dalam memungut retribusi sesuai dengan UU nomer 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi didaerah.

Pada Dinas Perhubungan Batubara, Perda Retribusi dapat dipungut tiga item kegiatan yang diantaranya adalah Retribusi Pelayanan Parkir pada Tepi Jalan Umum, Retribusi terminal tempat parkir untuk kenderaan dan Retribusi PKB barang/ beban Pick Up.

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2019 telah menargetkan dari tiga item pungutan retribusi pada perda tersebut sebesar 1,3 Milyar selama satu tahun anggaran.

Baca Juga : Zahir, PAD Batubara Perlu Digali, Realisasi Anggaran Jangan Ditutupi

Dari 1,3 milyar pungutan Retribusi yang ditargetkan Pemkab Batubara itu terdiri dari, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum sebesar 560 juta, Retribusi Terminal tempat parkir untuk kenderaan 500 juta, sedangkan untuk retribusi PKB barang dan beban Pickup 300 juta setahun sehingga totalnya 1,36 milyar.

Baca Juga :  Hebat, Plt Kadis BPPRD Rojali Lampaui Target PAD

Selain dinas Perhubungan Batubara, retribusi pada Dinas Perikanan juga nihil. Sedangkan target yang ditetapkan tahun anggaran 2019 sebesar 60 juta. Dari target itu, retribusi PAD Batubara dapat digali dari pungutan resmi retribusi izin usaha perikanan kepada orang pribadi (personality).

Retribusi nihil dua dinas di Batubara itu diketahui setelah munculnya laporan realisasi pada akhir Desember 2019 yang dilaporkan ke Dispenda Batubara.

Dari laporan itu, dua dinas tersebut tidak ada melaporkan hasil pungutan retribusi selama tahun anggaran 2019 yang dikelola oleh dinas setempat.

Baca Juga :  2022, Dinas Perikanan Akan Siapkan Wilayah Fishing Ground Untuk Nelayan Batubara

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batubara Rijali mengaku dinas yang dipimpinnya telah mendapatkan PAD Batubara surplus pada tahun anggaran 2019.

Namun untuk retribusi PAD yang dikelola oleh dinas terkait ia menyebutkan hal tersebut menjadi tanggungjawab dari dinas yang membidangi.

“Kalau untuk PAD Batubara kita naik, dari 60 Milyar tahun 2018, pada tahun 2019 pencapaian naik hingga 160 persen yakni 97 Milyar selama tahun anggaran 2019,” Kata kepala BPPRD Batubara Rizali diruang kerjanya belum senin (3/02/2020).

Untuk realisasi Retribusi yang dikelola oleh masing para OPD Batubara pada tahun anggaran 2019 Rijali tidak mau memberikan penjelasan lebih lanjut. ****

Berita Terkait

Turnamen Sepak Bola U-45 di Guntung: “Tua di Usia, Muda di Semangat”
BNNK Batubara dan IWO Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Lima Puluh
Pemdes Bogak Gulirkan Program “Back to School”, Upaya Tekan Angka Putus Sekolah
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Empat Negeri, BPBD Batubara Lakukan Evakuasi Cepat
Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan
Dinas Pertanian Batubara Gelar Pelatihan Budidaya Pisang Berbasis Teknologi Kultur Jaringan
Selain Mundur, Tiga Pejabat Eselon II di Batubara Dinonaktifkan
Yayasan Husnul Khotimah Siapkan Qurban Aidil Adha 1446 H
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:42 WIB

Turnamen Sepak Bola U-45 di Guntung: “Tua di Usia, Muda di Semangat”

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:17 WIB

BNNK Batubara dan IWO Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Lima Puluh

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:22 WIB

Pemdes Bogak Gulirkan Program “Back to School”, Upaya Tekan Angka Putus Sekolah

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:32 WIB

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Empat Negeri, BPBD Batubara Lakukan Evakuasi Cepat

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:24 WIB

Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Kunjungan Pimpinan Perum BULOG

Kamis, 12 Jun 2025 - 22:17 WIB