Jaringan Narkoba Tercium ! Wanita Pemasok Ekstasi Diciduk di Jalan Sumodiharjo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Zulnas.com,Labuhanbatu – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang wanita berinisial RS alias Nanik (44) karena diduga memiliki dan mengedarkan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Risnal Situngkir, S.H.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil diduga ekstasi. Rinciannya, 65 butir merek Butterfly warna hijau dengan berat 24 gram bruto dan 15 butir merek Superman warna pink seberat 5,51 gram bruto.

Baca Juga :  Wabup Sambut Kedatangan Tim Supervisi TP. PKK Provinsi Sumatera Utara

Selain itu, petugas menyita satu unit HP Oppo, plastik klip dan plastik kresek.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Ibnu, yang kini masih dalam penyelidikan.

“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian (Jumat, 21/08/2026).

Ketua PWI Apresiasi Pengungkapan
Ketua PWI Labuhanbatu Erni Manja Hasibuan mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Beserta YJPS Wakafkan Al Qur'an Ke Pondok Pesantren Tahfidz

“pengungkapan kasus narkoba menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkotika.” Terang Erni (Jumat, 21/08/2026).

Ia juga mendorong kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan jaringan dan pemasok di balik peredaran barang terlarang itu.

Kasus ini masih ditangani Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Ce Ha

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Siswa SDN 15 Rantau Selatan, Wakil Labuhanbatu di Ajang Nasional
Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Pemadam Kebakaran Lahan di Rantau Utara
Polres Labuhanbatu Tindaklanjuti Informasi Warga,Peredaran Sabu Terungkap
Polres Labuhanbatu Bongkar Diduga Tempat Transaksi Sabu di Kualuh Hulu
Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Sabu,Satu Tersangka Diamankan
3,87 Kg Sabu Selundupan dari Malaysia Digagalkan di Bus ALS Labuhanbatu
Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Diperketat, Pusat Belanja dan Keramaian Dipastikan Aman
Kapolres Labuhanbatu Sapa Warga di Safari Jum’at Masjid Istiqomah

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:20 WIB

Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Siswa SDN 15 Rantau Selatan, Wakil Labuhanbatu di Ajang Nasional

Rabu, 9 September 2026 - 12:25 WIB

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Pemadam Kebakaran Lahan di Rantau Utara

Selasa, 8 September 2026 - 11:50 WIB

Polres Labuhanbatu Tindaklanjuti Informasi Warga,Peredaran Sabu Terungkap

Selasa, 8 September 2026 - 11:41 WIB

Polres Labuhanbatu Bongkar Diduga Tempat Transaksi Sabu di Kualuh Hulu

Senin, 7 September 2026 - 20:06 WIB

3,87 Kg Sabu Selundupan dari Malaysia Digagalkan di Bus ALS Labuhanbatu

Berita Terbaru