Jaringan Narkoba Tercium ! Wanita Pemasok Ekstasi Diciduk di Jalan Sumodiharjo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Zulnas.com,Labuhanbatu – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang wanita berinisial RS alias Nanik (44) karena diduga memiliki dan mengedarkan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Risnal Situngkir, S.H.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil diduga ekstasi. Rinciannya, 65 butir merek Butterfly warna hijau dengan berat 24 gram bruto dan 15 butir merek Superman warna pink seberat 5,51 gram bruto.

Baca Juga :  Ambil Berkah di Bulan Ramdhan, DPD Kopi Malam Bagi Bagi Takjil

Selain itu, petugas menyita satu unit HP Oppo, plastik klip dan plastik kresek.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Ibnu, yang kini masih dalam penyelidikan.

“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian (Jumat, 21/08/2026).

Ketua PWI Apresiasi Pengungkapan
Ketua PWI Labuhanbatu Erni Manja Hasibuan mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  Polsek Kualuh Leidong Bongkar Peredaran Sabu, Amankan Barang Bukti 34 Gram

“pengungkapan kasus narkoba menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkotika.” Terang Erni (Jumat, 21/08/2026).

Ia juga mendorong kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan jaringan dan pemasok di balik peredaran barang terlarang itu.

Kasus ini masih ditangani Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Ce Ha

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Sengit di Bengkel,Paslon Fider – Willy Dibombardir Pertanyaan
Stop Salah Paham: Video Biliar Bupati – Kapolres, Bagian Acara Resmi
Jadikan Teladan Pendahulu,Polres Labuhanbatu Peringati Hari Juang Polri 2026
Minggu ke – 20, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu Sapa Warga Rantauprapat
PWi Labuhanbatu 2025- 2028 Dilantik,Ini Harapan dari Wakapolres
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT RI di Kualuh Hulu
Beda Karakter, Beda Cara: Pertemanan Diuji Bukan oleh Perbedaan, tetapi oleh Ketidakmampuan untuk Saling Memahami
24 Paskibra SMK Yapim Rantauprapat,Tuntaskan Tugas HUT RI ke -81 dengan Disiplin Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Jaringan Narkoba Tercium ! Wanita Pemasok Ekstasi Diciduk di Jalan Sumodiharjo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Dialog Sengit di Bengkel,Paslon Fider – Willy Dibombardir Pertanyaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Stop Salah Paham: Video Biliar Bupati – Kapolres, Bagian Acara Resmi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Jadikan Teladan Pendahulu,Polres Labuhanbatu Peringati Hari Juang Polri 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:15 WIB

PWi Labuhanbatu 2025- 2028 Dilantik,Ini Harapan dari Wakapolres

Berita Terbaru