Pembentukan Fraksi DPRD Batubara: Ujian Kepatuhan terhadap Regulasi Politik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Proses pembentukan fraksi di DPRD Kabupaten Batubara pasca pelantikan anggota pada 25 November 2024 menjadi sorotan publik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fraksi harus terbentuk paling lambat satu bulan setelah pelantikan.

Namun, dinamika politik yang kompleks membuat proses ini tak berjalan mulus, dengan tarik-menarik kepentingan antarpartai yang semakin terlihat.

Pasal 162 ayat (5), (6), dan (7) dari UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur mekanisme pembentukan fraksi, terutama bagi partai yang tidak memenuhi syarat minimal untuk membentuk fraksi sendiri.

Regulasi ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Dalam pasal 120 ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi DPRD harus beranggotakan minimal sama dengan jumlah komisi di DPRD. Jika tidak terpenuhi, partai-partai tersebut diwajibkan membentuk fraksi gabungan, dengan batasan maksimal dua fraksi gabungan.

Peta Fraksi DPRD Batubara

Hingga saat ini, konfigurasi pembentukan fraksi gabungan di DPRD Batubara mencakup:

  1. Fraksi Gabungan Pertama:

Partai Golkar: 3 kursi

PPP: 3 kursi

Nasdem: 2 kursi

  1. Fraksi Gabungan Kedua:

PKB: 3 kursi

Demokrat: 3 kursi

Perindo: 1 kursi

Baca Juga :  Terpilih ke Periode ke Tiga, Ismar Khomri Ucapkan Terima Kasih kepada Warganya

Hanura: 1 kursi

Baca : Tarik-Menarik Kepentingan di DPRD Batubara: Fraksi Jadi Ajang Adu Strategi Politik

Koalisi Bahar-Syafrizal vs. PDIP: Perebutan Pengaruh di DPRD

Koalisi pendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Bahar-Syafrizal, memiliki kekuatan politik yang signifikan di legislatif. Mereka berupaya memastikan stabilitas pemerintahan melalui penguasaan mayoritas di DPRD.

Namun, PDIP sebagai partai peraih kursi terbanyak, bersama partai-partai lain di luar koalisi, berusaha menyeimbangkan kekuatan agar tidak terjadi dominasi sepihak.

Hal ini menimbulkan ketegangan dalam proses pembentukan fraksi, di mana tiap pihak berusaha mengamankan posisinya demi kepentingan politik jangka panjang. Situasi ini seolah menjadi arena uji coba kekuatan koalisi dan oposisi sebelum agenda-agenda strategis DPRD dibahas.

Kepatuhan terhadap Regulasi Jadi Pertaruhan

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Batubara wajib menjalankan amanat undang-undang, termasuk ketentuan mengenai pembentukan fraksi.

Keterlambatan dalam menyelesaikan proses ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menghambat kinerja DPRD, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Baca : Dinamika Pembentukan Fraksi DPRD Batubara: Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menegaskan bahwa struktur fraksi harus mencerminkan profesionalisme dan kemampuan dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.

Baca Juga :  93 Nakes di Batubara Mengeluh, "Pak Bupati Bagaimanalah Nasib Kami"

Selain itu, Peraturan DPRD Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2020 juga memperkuat aturan bahwa jumlah fraksi gabungan maksimal hanya dua.

Konsekuensi Politik dan Legalitas

Jika pembentukan fraksi tidak segera diselesaikan, DPRD Batubara berpotensi menghadapi krisis legitimasi. Ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat menjadi preseden buruk, yang tidak hanya mencoreng citra DPRD, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Di sisi lain, dinamika politik yang terlalu berlarut-larut dikhawatirkan akan memengaruhi stabilitas pemerintahan daerah.

Koalisi pendukung Bahar-Syafrizal harus mampu memastikan bahwa dominasi mereka tidak melampaui batas demokrasi, sementara oposisi juga dituntut untuk bersikap konstruktif, bukan sekadar menghalangi agenda pemerintah.

Tantangan DPRD Batubara ke Depan

DPRD Batubara berada pada titik krusial untuk membuktikan komitmennya terhadap aturan hukum dan demokrasi.

Proses pembentukan fraksi ini bukan hanya soal mematuhi undang-undang, tetapi juga cerminan dari kematangan politik anggota DPRD.

Publik berharap agar proses ini segera menemui titik terang tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

DPRD Batubara diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya dengan mengutamakan transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. (Dan).

Berita Terkait

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya
“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”
PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada
Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”
Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara
Rizky Aryetta Bicara Mutasi ASN: Antara Aturan dan Realitas Politik
Ismar Khomri Gelar Bukber di Desa Perupuk, Dihadiri Kader dan Tokoh Masyarakat
Arisan Partai Golkar dan Pendidikan Politik, Ismar Khomri: Konsolidasi Adalah Kunci Kekuatan Golkar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:11 WIB

“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”

Minggu, 20 April 2025 - 15:11 WIB

PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada

Minggu, 20 April 2025 - 00:04 WIB

Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”

Senin, 14 April 2025 - 20:25 WIB

Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara

Berita Terbaru

Asahan

Wakil Bupati Asahan Lepas Peserta Marching Festival ke-III

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:38 WIB