Zulnas.com, Batubara — Dua tersangka kasus Narkoba yang sempat menghebohkan media sosial (viral) yang menyeret sejumlah nama dari oknum polisi dan oknum Kejaksaan Negeri Batubara terkait dugaan pemerasan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (17/5/23) sekitar pukul 14.00 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui kasi Intel Doni Harahap menerangkan penyerahan Tersangka kasus narkoba itu dilakukan di gedung Lapas Labuhanruku Kelas IIA. Doni menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilaksanakan dengan cara profesional.
“Tadi sudah dilakukan pelimpahan perkaranya dari penyidik Polres Batubara Ke Jaksa Penuntut Umum (JPau) pada Kejaksaan Negeri Batubara di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku,” kata Doni Harahap kepada zulnas.com melalui via WhatsApp.
Doni menerangkan dua tersangka berinisial DYN, MRR, dan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Buah Kotak Rokok Surya yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dilapisi dengan kertas dan tisu; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi juga telah dilimpahkan ke Kejari Batubara.

Baca : Kejati Sumut Ingatkan Jaksa Jangan Main-main Dengan Perkara Pidana
Terkait kasus tersebut, pihak kejaksaan Negeri Batubara juga telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Herry Abadi Sembiring, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Anita Magdalena Rajagukguk, S.H dalam menangani perkara tersebut.
“Sesuai surat Perintah Penunjukan JPU nomor : Print-498/L.2.32/Enz.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 JPU-Nya ada dua yaitu
Herry Abadi Sembiring, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Anita Magdalena Rajagukguk, S.H,” sebutnya.
Lebih lanjut, Doni menerangkan, penyerahan dua tersangka juga turut dihadiri oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Batubara Ipda Kriswanto, KBO Iptu B Tamba dan juga didampingi kuasa hukum tersangka Pro Deo Rudi Harmoko, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten Batubara.
Terkait kasus yang viral itu, pihak kejaksaan menyatakan akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut sampai pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kisaran untuk mendapat penetapan pengadilan. (Epson).
