Zulnas.com, Batubara — Polres Batubara melalui Polsek Medang Deras menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap korban R (12) yang dilakukan 2 tersangka di halaman Mapolsek Medang Deras, Jumat (5/2/2021).
Pada rekonstruksi adegan reka Ulang yang digelar dalam 14 adegan terungkap siasat tersangka saat menghabisi nyawa korbannya.
Muhammas Heru Syahdani (MHS) alias Heru (21) warga Desa Pakam Medang Deras untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Usai tersangka MHS dan rekannya tersangka Akhbar (20) warga Desa Pematang Cengkring Medang Deras membunuh korban R, dengan cepat berlari ke Warnet di dekat TKP sembari berteriak ada orang bunuh diri.
Dikawal puluhan personil dari Polsek Medang Deras dan Polres Batubara, jalannya rekonstruksi menjadi tontotan ratusan warga.
Adegan rekonstruksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batubara dan Penasehat Hukum Pro Deo, dimulai pada hari Senin (18/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib ketika tersangka MHS alias Heru berada di Warnet bermain internet di Com 14.
Dari sini MHS alias Heru berjalan menuju Simpang Galon dan bertemu dengan tersangka Akhbar. MHS mengajak Akhbar mengambil sawit.
Baca Juga : Tanda Biram Ungkap Fakta Pembunuhan R
Ketika keduanya berjalan hendak mengambil egrek (alat pemanen sawit), mereka bertemu dengan korban R di sebuah gang kecil.
MHS alias Heru meminta uang kepada R namun R sembari berlari menghindar menyebutkan ndak ada. Melihat R melarikan diri Akhbar mencoba mengejar namun gagal.

Selanjutnya Akhbar bersama MHS alias Heru kembali melakukan pencairan terhadap R. Saat di dekat rumah Dahlia alias Lia, kedua tersangka melihat R.
Melihat kedua tersangka selanjutnya R berlari menuju sebuah gang rumah warga dan bersembunyi dibalik pohon sawit. Namun kedua tersangka kembali melihat R hingga R berlari ketakutan.
Tersangka kembali mengejar R namun MHS alias Heru berhasil menangkapnya. HRS alias Heru menggeledah kantung R dan merampas uang sebesar Rp. 18.000.
Saat bersamaan dari arah belakang datang tersangka Akhbar yang langsung mengayunkan pelepah kelapa yang dibawanya ke arah belakang kepala Rai.
MHS alias Heru kemudian menyekap mulut R dengan tangannya dan sebelah tangan lagi memegang tengkuknya. Akibat terkena pukulan R jatuh tergelupur di tanah dan lemas seketika. Melihat itu, tersangka Akhbar menanyakan kepada MHS alias Heru kemana korban dibawa.
Atas perintah MHS alias Heru, tersangka Akhbar memegang kedua kaki korban dan tersangka MHS alias Heru memegang kedua tangan korban dan posisi korban telentang arah atas dan mengangkat korban.
Saat tiba di pohon Sawo di pekarangan rumah Wak Itam di Dusun 2 Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, korban masih bergerak.
Pada saat itu di pohon Sawo sudah ada tali ayunan berupa tali tambang yang terikat di pohon sawo dan bagian bawahnya sudah berbentuk lingkaran yang tingginya selutut.
Tersangka Akhbar menarik kaki R dan selanjutnya MHS alias Heru memasukkan kepala korban R ke tali yang melingkar hingga tubuhnya tergantung.
Usai menggantung korban, tersangka HMS alias Heru kembali ke Warnet. Setiba di Warnet HMS alias Heru berteriak ada orang bunuh diri di pohon sawo.
Sementara tersangka Akhbar pulang berjalan kaki dan ketika bertemu dengan Bawi dan minta tumpangan. Ketika ditanya Bawi dari mana dengan berbisik Akhbar mengaku baru membunuh R.
“Jangan kau kasi tau orang, kalau yang bunuh R aku”, ujar Akhbar gagap.
Ditanya Bawi kenapa dibunuh dengan berbisik dikatakan Akhbar karena palak (jengkel) dengan korban.
Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad didampingi Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dan Kanit Sabhara Iptu Abdi menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 76c yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perobahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ***Ef