Diduga Langgar SOP, TA Aslani : Oknum Pendamping Desa Bakal Dipecat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2019 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara –Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa tingkat Kabupaten Batubara Aslani menyebutkan persoalan oknum pendamping desa Muhammad Ghozali yang diduga nekat menjadi salah satu agen jasa Gas Elpiji sudah ditindak lanjuti.

Saat ini, katanya, hanya tinggal menunggu turun surat rekomendasi dari pimpinan. Karena yang bersangkutan sudah lama diingati, namun masih saja belum menyelesaikan prihal yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai tupoksi.

“Oknum pendamping desa itu sudah kami tangani, sudah kami investigasi, bahkan pihak dari propinsi pun sudah turun, hanya tinggal menunggu surat rekomendasi pemecatan”, Ujar TA Pendamping Kabupaten Aslani kepada zulnas.com melalui via telpon seluler, jum’at (12/07/2019) malam.

Terhadap pelanggaran SOP yang diduga dilakukan oknum pendamping Desa Muhammad Ghozali, kata Aslani, sejauh ini sudah ditangani serius. Hanya saja, karena ada kunjungan kerja dari Satgas KPK, sehingga rekomendasi pemecatan itu menjadi terlambat terbit.

TA Kabupaten Aslani dan Muhammad Ghozali dan pendamping desa lainnya

Ketika ditanya, apakah setelah terbitnya surat pemecatan kepada yang bersangkutan juga akan menyelesaikan persoalan uang BumDes yang sudah diambil oleh yang bersangkutan?

Baca Juga :  Ismar Khomri Dukung Penguatan Radio Odan, Usulkan Tambahan Anggaran di PAPBD 2025

Aslani langsung menjawab, bahwa persoalan uang BumDes yang diduga telah diambil yang bersangkutan, itu bersifat personal, sedangkan yang bersangkutan sebagai tenaga pendamping mungkin dianggap selesai sebagai petugas teknis.

“Kalau prilaku dia secara personal itu harus diselesaikannya, itu sudah menjadi tanggung jawab dia secara pribadi, kalau kemudian tak bisa mengembalikan uang BumDes itu, maka persoalan itu akan masuk ranah hukum, karena itu deliknya penipuan”, Tegas Aslani.

Sejauh ini, kata dia, yang bersangkutan sudah sering diingatkan agar dalam memberikan tugas pendampingan dan pemberdayaan sebagai orang program harus dapat mendorong masyarakat agar kegiatan dampingan berhasil dalam membangun Partisipasi masyarakat pada desa binaan.

Ketika ditanya, apakah uang BumDes itu telah disetorkan kepada pihak pertamina? Aslani menjawab hal itu kemarin sudah diklarifikasi, dan yang bersangkutan tidak bisa membuktikan pembayaran uang kepada pihak pertamina.

“Saat dicecar dengan sejumlah pertanyaan, beliau tidak bisa membuktikan semuanya. Termasuk bukti transfer dia kepada pihak partamina, tetap saja beliau tidak bisa menunjukkan”, terangnya.

“Sama siapa uang itu ditransfer? melalui siapa orang partamina-nya? apa jabatannya dia di partamina? mana nomer hand phone-nya, juga yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan”, beber Aslani sebagai tenaga tehnis itu.

Baca Juga :  Pasokan Air PDAM Tirta Tanjung Tersendat, Dudi : Ada Kendala Tehnis di Lapangan

Kemarin dia (Muhammad Ghozali) ada memberikan nomer handphone dari pihak partamina, namun ketika dihubungi tidak aktif.

Tak hanya sebatas itu, yang bersangkutan juga tidak bisa menjelaskan secara detail dimana alamat partamina yang diajukannya, siapa nama petugasnya yang menangani pembelian gas Elpiji itu.

Sejauh ini, katanya, partamina yang disebut dia, beralamat di jalan binjai medan, namun untuk alamat lengkap dan data identitas agen lebih lanjut, Muhammad Ghozali tidak bisa menjelaskan itu secara detail.

Tak hanya sampai disitu, Lebih lanjut dijelaskan Aslani, oknum pendamping Desa itu, katanya, juga banyak terlibat pada hal- hal yang diduga melanggar SOP, beliau, katanya, juga telah merusak citra pendampingan, masalah- masalah yang disebutkan Aslani itu tidak secara terperinci karena bersifat kode etik.

“Yang jelas, yang bersangkutan tidak hanya berhubungan dengan masyarakat kelas bawah, tetapi masalah juga terjadi pada level atas”, ujar Asli.

Sayangnya Aslani tidak menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pada level atas dimaksud. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Akan Buka UKW di Batubara
13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik
P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok
Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan
Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara
Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”
Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:03 WIB

SMSI Akan Buka UKW di Batubara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:32 WIB

13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik

Selasa, 22 September 2026 - 11:45 WIB

P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok

Jumat, 18 September 2026 - 17:45 WIB

Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Maya: ” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Jumat, 9 Okt 2026 - 22:02 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Senam Sehat Bersama Lansia di Binaraga*

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:48 WIB

LABUHANBATU

Warung Polisi Minggu ke – 27,Polres Labuhanbatu Terus Berbagi

Jumat, 9 Okt 2026 - 19:56 WIB