Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batubara dibawah pimpinan Bupati Zahir- Oky kembali mengagendakan penertiban pedagang pasar ikan dan pedagang tradisional di Kecamatan Tanjung Tiram dalam waktu dekat ini.
Rencana penertiban pedagang tradisional yang mengganggu aktivitas jalan raya di Tanjung Tiram terungkap dalam rakor sinkroniasi yang digelar Bupati di Aula Rumah Dinas Bupati bersama tim Muspida, Sabtu (22/5/2021).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan rapat koordinasi (Rakor) antara pihak Pemerintah Kabupaten Batubara dengan Polisi dan TNI dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan penertiban pasar tradisional dan pasar Ikan yang berada di Tanjung Tiram.
“Permasalahan ini terjadi akibat para pedagang yang masih saja membandel untuk dipindahkan ke lokasi pasar yang telah disediakan. Hal ini dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum atau para pengguna jalan,”ujar Zahir
Baca Juga : Pasar Ikan Diresmikan, Zahir : Jangan Lagi Jualan di Jalan
Baca Juga : Pasar Inpres Tanjung Tiram Diresmikan, Lapak Jangan Dijual Belikan
Baca Juga : Begini Kondisi Pasar Tradisional Tanjung Tiram
Baca Juga : Membuat Macet, 200 PKL Bakal Direlokasi ke Pasar Inpres
Pelaksanaan penertiban pasar ikan dan pasar tradisional Tanjung Tiram, kata Zahir akan dilakukan dengan edukasi melalui sosialisasi kepada para pedagang yang masih belum mau dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan,” ungkap Ir.Zahir
“Jika nantinya para pedagang tidak mau ditertibkan, maka akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tegasnya Zahir
Pihak kepolisian, katanya, siap untuk melaksanakan penertiban dipasar tradisional, sehingga apabila ada yang masih membandel akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Kami dari pihak Polisi siap untuk melaksanakan penertiban di Pasar Tradisional dan Pasar Ikan di Tanjung Tiram,” ungkap Wakapolres Rudi
Dalam Rakor ini dihadiri Bupati Batubara Ir.H.Zahir, M.AP , Asisten II Setdakab Batubara Drs.Sahala Nainggolan, Waka Polres Batubara, Polsek Labuhan Ruku dan beserta Unsur Forkopimda lainnya. ***Ril