Dalam Reka Ulang 14 Adegan, Pelaku Membunuh R Dengan Sadis

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Polres Batubara melalui Polsek Medang Deras menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap korban R (12) yang dilakukan 2 tersangka di halaman Mapolsek Medang Deras, Jumat (5/2/2021).

Pada rekonstruksi adegan reka Ulang yang digelar dalam 14 adegan terungkap siasat tersangka saat menghabisi nyawa korbannya.

Muhammas Heru Syahdani (MHS) alias Heru (21) warga Desa Pakam Medang Deras untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Usai tersangka MHS dan rekannya tersangka Akhbar (20) warga Desa Pematang Cengkring Medang Deras membunuh korban R, dengan cepat berlari ke Warnet di dekat TKP sembari berteriak ada orang bunuh diri.

Dikawal puluhan personil dari Polsek Medang Deras dan Polres Batubara, jalannya rekonstruksi menjadi tontotan ratusan warga.

Adegan rekonstruksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batubara dan Penasehat Hukum Pro Deo, dimulai pada hari Senin (18/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib ketika tersangka MHS alias Heru berada di Warnet bermain internet di Com 14.

Dari sini MHS alias Heru berjalan menuju Simpang Galon dan bertemu dengan tersangka Akhbar. MHS mengajak Akhbar mengambil sawit.

Baca Juga : Tanda Biram Ungkap Fakta Pembunuhan R

Ketika keduanya berjalan hendak mengambil egrek (alat pemanen sawit), mereka bertemu dengan korban R di sebuah gang kecil.

Baca Juga :  Jual Sabu, Ngaku Gula Batu, Aril Tato 'Gol'

MHS alias Heru meminta uang kepada R namun R sembari berlari menghindar menyebutkan ndak ada. Melihat R melarikan diri Akhbar mencoba mengejar namun gagal.

Polsek Medang Deras menggelar adegan reka ulang Pembunuhan R oleh dua tersangka

Selanjutnya Akhbar bersama MHS alias Heru kembali melakukan pencairan terhadap R. Saat di dekat rumah Dahlia alias Lia, kedua tersangka melihat R.

Melihat kedua tersangka selanjutnya R berlari menuju sebuah gang rumah warga dan bersembunyi dibalik pohon sawit. Namun kedua tersangka kembali melihat R hingga R berlari ketakutan.

Tersangka kembali mengejar R namun MHS alias Heru berhasil menangkapnya. HRS alias Heru menggeledah kantung R dan merampas uang sebesar Rp. 18.000.

Saat bersamaan dari arah belakang datang tersangka Akhbar yang langsung mengayunkan pelepah kelapa yang dibawanya ke arah belakang kepala Rai.

MHS alias Heru kemudian menyekap mulut R dengan tangannya dan sebelah tangan lagi memegang tengkuknya. Akibat terkena pukulan R jatuh tergelupur di tanah dan lemas seketika. Melihat itu, tersangka Akhbar menanyakan kepada MHS alias Heru kemana korban dibawa.

Atas perintah MHS alias Heru, tersangka Akhbar memegang kedua kaki korban dan tersangka MHS alias Heru memegang kedua tangan korban dan posisi korban telentang arah atas dan  mengangkat korban.

Saat tiba di pohon Sawo di pekarangan rumah Wak Itam di Dusun 2 Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, korban masih bergerak.

Baca Juga :  Gegara Minum Tuak, 19 Warga Jadi tersangka, 1 Tewas di Batubara

Pada saat itu di pohon Sawo sudah ada tali ayunan berupa tali tambang yang terikat di pohon sawo dan bagian bawahnya sudah berbentuk lingkaran yang tingginya selutut.

Tersangka Akhbar menarik kaki R dan selanjutnya MHS alias Heru memasukkan kepala korban R ke tali yang melingkar hingga tubuhnya tergantung.

Usai menggantung korban, tersangka HMS alias Heru kembali ke Warnet. Setiba di Warnet HMS alias Heru berteriak ada orang bunuh diri di pohon sawo.

Sementara tersangka Akhbar pulang berjalan kaki dan ketika bertemu dengan Bawi dan minta tumpangan. Ketika ditanya Bawi dari mana dengan berbisik Akhbar mengaku baru membunuh R.

“Jangan kau kasi tau orang, kalau yang bunuh R aku”, ujar Akhbar gagap.

Ditanya Bawi kenapa dibunuh dengan berbisik dikatakan Akhbar karena palak (jengkel) dengan korban.

Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad didampingi Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dan Kanit Sabhara Iptu Abdi menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 76c yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perobahan  UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ***Ef

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru