Zulnas.com, Batubara — Semula, Dodol alias R sempat diduga tewas akibat gantung diri Dipohon mangga, Senin (18/1/2021) lalu, namun, saat jenazah dimandikan, terlihat disekujur tubuh korban biram biram diduga bekas pukulan.
Akhirnya, tanda biram itulah kemudian mengungkap fakta pembunuhan Dodol warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, sepekan lalu.
Korban dibunuh dan dipukuli dengan sadis oleh tersangka hingga korban tewas mengenaskan,” kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kapolsek Medang Deras AKP M. Iskad dan Kanit Reskrim Iptu AH Sagala saat merilis kasus pembunuhan korban warga Medang Deras, di Polres setempat, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga : Diduga Candu Ngelem, Dodol Tewas Gantung Diri Dipohon Mangga
Awalnya, R disebutkan jarang pulang kerumah dan sering meminta sedekah di seputaran pajak sore Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara,
Namun, belakangan ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa tergantung di pohon mangga, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
Setelah restu pihak keluarga, polisi kemudian melakukan autopsi selama dua jam penyelidikan, akhirnya ditemukan titik terang penyebab tewasnya korban yang ternyata akibat dibunuh oleh orang karena masalah uang.
* Kronologis Pembunuhan
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis merilis kasus pembunuhan sadis itu bermula, petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan warga Medang Deras disebuah lahan kosong sekitar TKP.
Kedua tersangka kaget saat ditangkap polisi karena sebelumnya merasa nyaman setelah korban R tewas disebut karena gantung diri.
Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui peran masing masing dalam kasus pembunuhan terhadap R.
Kedua tersangka adalah Akbar (20) sehari-harinya Buruh Bangunan beralamat di Blok 10 Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) pekerjaan mocok-mocok
Beralamat di Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Barang bukti yang disita 1 potongan pelepah kelapa, 1 potongan tali tambang, 1 potong baju, 1 potong celana korban
Disebutkan Kapolres, modus pembunuhan tersebut adalah memaksa meminta uang kepada korban, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
Ketika itu, tersangka Akbar dan Heru memaksa meminta uang kepada korban. Karena korban tidak memberikan uang selanjutnya pelaku Akhbar melakukan pemukulan terhadap korban dibagian belakang kepala dengan menggunakan potongan kayu kelapa sehingga korban R menggelupur terjatuh. Selanjutnya tersangka Heru menyekap bagian mulut korban.
Melihat korban tergeletak tak berdaya masih dalam keadaan bernyawa, kedua tersangka menggantungkan korban di tali yang sudah memang ada di pohon sawo di Dusun II Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
* Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
Kapolres Batubara menegaskan terhadap tersangka pembunuhan akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan tindakan yang diperbuatnya.
Terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. ***EP