Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara mulai menginventarisasi data seluruh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di daerah tersebut sebagai langkah awal mengkaji pelaksanaan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.

Inventarisasi itu dilakukan dalam rapat lanjutan Pansus Plasma di Ruang Paripurna DPRD Batubara, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara selaku pengusul pembentukan Pansus, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, serta PB Gemkara Batubara.

Ketua Pansus Plasma, Ismar Komri, mengatakan pendataan perusahaan menjadi bagian penting untuk menyusun rekomendasi yang komprehensif terkait pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan.

Menurutnya, Pansus membutuhkan data yang lengkap, mulai dari luas HGU, masa berlaku HGU, hingga izin usaha perkebunan (IUP), sehingga pembahasan dilakukan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami membutuhkan data mengenai luas keseluruhan HGU, jumlah perusahaan, kapan masa berlaku HGU berakhir, serta izin usaha perkebunannya. Semua itu menjadi bahan penting untuk pendalaman pembahasan Pansus,” ujar Ismar.

Selain meminta data dari pemerintah daerah, Pansus juga membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan. Pandangan dari PD IWO Batubara, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, dan PB Gemkara dinilai menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi akhir.

Baca Juga :  Carut Marut Rekruitmen P3K di Batubara, Ini Tanggapan Pro dan Kontra

Ismar menegaskan, Pansus Plasma dibentuk berdasarkan dasar hukum yang jelas. Hasil kerjanya nanti dapat berupa rancangan peraturan daerah maupun rekomendasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Batubara dalam mengeksekusi kebijakan terkait pemenuhan hak masyarakat atas kebun plasma.

Dalam rapat tersebut, Pansus juga memaparkan sedikitnya 11 regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma), mulai dari Undang-Undang Perkebunan, Peraturan Pemerintah, hingga berbagai Peraturan Menteri dan keputusan teknis pemerintah.

Ke depan, Pansus akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memastikan rekomendasi yang disusun sejalan dengan regulasi nasional.

Daftar Pemilik HGU Perkebunan di Batubara

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara, Ananda, menyerahkan dokumen perusahaan perkebunan kepada Pansus Plasma.

Dokumen tersebut diterima Ketua Pansus Ismar Komri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak, Sekretaris H. Usman, serta anggota Pansus Sudarman, Syamsul Bahri, dan Supriyanto.

Baca Juga :  BNNK Batubara Bentuk Komunitas ODAN, Gandeng IWO untuk Perangi Narkoba

Ananda menjelaskan, terdapat 13 perusahaan perkebunan pemegang HGU yang beroperasi di Kabupaten Batubara.

Lima perusahaan yang perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batubara, yaitu: PT Emha Kebun Sipare-pare. PT Moeis Kebun Sipare-pare. PT Socfindo Kebun Tanah Gambus. PTPN III Kebun Tanah Itam Ulu. PT Buana Sawit Indah, Petatal.

Delapan perusahaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yaitu: PT Sumber Jaya Makmur. PT Perkebunan Sumatera Utara. PTPN III Kebun Sei Mujur. PT Lonsum Kebun Dolok Pop. PT Supra Matra Abadi. PT Kuala Gunung. PT Bakrie Sumatera Plantation. PTPN IV Kebun Limau Manis.

Ananda juga mengungkapkan, hingga saat ini baru tiga perusahaan yang mulai memfasilitasi pelaksanaan kebun plasma melalui pola kemitraan.

Kemitraan tersebut diwujudkan dalam bentuk bantuan alat panen, pupuk, sarana produksi pertanian (saprodi), serta pembinaan kepada masyarakat sekitar perkebunan sebagai bagian dari implementasi kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma.

Data tersebut akan menjadi salah satu bahan utama bagi Pansus Plasma DPRD Batubara untuk menilai sejauh mana perusahaan-perusahaan pemegang HGU telah melaksanakan kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan berbagai peraturan perundang-undangan. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara
Ketua IPK Batubara: Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Demi Masa Depan Kabupaten Batubara dan Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Resah,Pungli di Jalan Umum Marbau Berakhir di Kantor Polisi

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:25 WIB