Zulnas.com, SERDANG BEDAGAI – Kabar mengenai dugaan pungutan dana bertajuk “iuran Merah Putih” yang dikutip dari para kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mulai mencuat ke publik.
Besaran iuran yang dikabarkan mencapai lebih dari Rp20 juta per desa ini menjadi sorotan, terutama karena ketidakjelasan peruntukannya dan ketiadaan informasi transparan terkait dasar regulasinya.
Salah satu kepala desa yang berhasil dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengakui adanya penyetoran dana tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana iuran Merah Putih itu.
“Saya memang pernah menyetor dana itu, tapi tidak tahu untuk program apa. Hanya disuruh mempertanggungjawabkan secara administrasi. Soal kapan dana itu diserahkan, saya juga sudah lupa. Tapi jumlahnya lebih dari dua puluh juta,” ungkapnya sambil meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Pernyataan ini memperkuat kekhawatiran bahwa iuran tersebut hanya menjadi beban tambahan bagi para kepala desa di tengah kondisi pemerintahan desa yang sudah cukup kompleks.
“Iuran Merah Putih itu tidak memberikan manfaat, hanya menambah beban. Kami juga tidak diberi penjelasan rinci tentang urgensi dan legalitasnya,” tambah sumber.
Merespons hal itu, Wakil Ketua ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia) Dedek Susanto, yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Sergai, menilai perlunya klarifikasi dan pengusutan dari pihak berwenang.
“Kita patut mempertanyakan iuran dana Merah Putih itu. Apakah bersifat resmi atau ilegal? Apa dasar hukum dan regulasinya? Jangan sampai hal ini menjadi praktik menyimpang yang merugikan pemerintahan desa,” tegas Dedek saat didampingi Sekretaris Umum ALISSS, Muslim Lubis, dan Wakil Sekretaris Budiman Manik.
Pihaknya secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Provinsi Sumatera Utara maupun Kabupaten Serdang Bedagai, untuk segera turun tangan menyelidiki informasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Drs. Fajar Simbolon, M.Si, belum memberikan jawaban terkait konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp pada pukul 14.45 WIB. Hingga pukul 16.02 WIB, pesan tersebut belum mendapatkan respons.
Dugaan adanya iuran tak berdasar hukum ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang melibatkan perangkat desa.
Jika benar terjadi penyimpangan, maka persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan juga bisa menyentuh ranah pidana. (Zo).