Ditanya Soal Galian Parit, Manager Lonsum Akui Kurang Paham Soal Aturan Permentan

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Manager Perkebunan PT PP Lonsum Dolok Estate Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Imran Taufik mengaku tidak memahami soal aturan regulasi terkait kedalaman galian parit isolasi yang dilaksanakan pihaknya.

Manager Kebun Dolok itu mengatakan kedalaman galian parit sekirar 2 meter dan lebarnya 3 meter, dan kurang lebih 7 meter dari bahu jalan.

Ketika ditanya zulnas.com apakah itu sudah sesuai dengan aturan Permentan?

“Soal itu, kurang tahu juga, cuman speknya kami kek gitu kayak kemarin,” kata Imran Taufik kepada zulnas.com, melalui pia telpon, Kamis (23/5/2024).

Secara teknis, maneger kebun yang ‘menguasai’ ribuan hektar kelapa sawit itu menjelaskan bahwa program replanting yang dilaksanakan pihaknya dilakukan dengan berbagai tahapan termasuk kiat-kiat penanaman tanaman kembali.

“Disamping galian parit isolasi, pihaknya juga akan menanam tanaman vetiver (rumput anti erosi),” katanya menjelaskan.

Sejauh ini, kata Imron, jumlah lahan PT PP Lonsum yang dilakukan replanting berkisar 293 hektar. Jumlah itu sudah termasuk kawasan kebun lonsum yang berada di kawasan Lidah Tanah.

Sayangnya, Imran tidak menjelaskan secara detail luasan hektar kebun tanaman sawit lonsum dibawah pengelolaannya.

Baca : Disbun dan Perkim Batubara Respon Parit Galian Lonsum Dalam Rawan Korban

Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Tavy menjelaskan bahwa persoalan galian parit pihak perkebunan memang sejauh ini menjadi persoalan keluhan bagi masyarakat tempatan.

Apalagi memang bekas galian parit tangkap air atau sering disebut parit isolasi itu yang terlalu dalam, sementara sudah ada ketentuan regulasi berapa ukuran besar tarif termasuk ukuran parit yang digali pihak perkebunan namun tidak mengabaikan peraturan yang ada. Tegasnya.

“Kita akui memang galian parit itu bertujuan untuk menjaga dan melindungi tanaman sawit dari gangguan hewan ternak, tetapi, toh juga tidak mengabaikan peraturan yang ada,” sebutnya, kepada zulnas.com, Rabu (23/5/2024).

Baca : Akibat Dilalui Alat Berat, Drainase Parit Jalan Propinsi Hancur

Contoh, Tavy menjelaskan sejumlah perkebunan seperti Kuala Gunung, Socfindo, Tanah Itam Ulu dan Perkebunan Lonsum, sejauh ini belum menerapkan aturan galian, sehingga, kemudian menimbulkan konflik bagi pemukiman masyarakat yang berdekatan dengan perkebunan.

“Beberapa waktu lalu itu kan sempat korban anak sekolah yang tercebur hingga tewas. Itulah makanya, kita lakukan penertiban melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang dihodok di Asisten II,” terangnya.

Namun demikian, pihak pemerintah daerah saat ini, melalui Asisten II sedang merumuskan peraturan bupati yang menyangkut dengan galian parit sesuai dengan ukuran dan ketentuan regulasi.

“Peraturan Mentannya sedang kita pelajari bang, mudah-mudahan nanti akan jadikan rujukan bagi perusahaan perkebunan dengan tarif ukuran galian,” tegas lagi.

Berdadarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Kepala Sawit yang dalam peraturan itu disesuaikan volume dan tarifnya.

“Aturan yang diperbolehkan untuk menggali parit isolasi itu lebarnya 4 meter, kedalamannya 80 Cm yang diperbolehkan, jadi kita harus sesuaikan dengan aturan itu,” tegas Tavy. ***Zn

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *