Zulnas.com, Batubara — Adanya tudingan yang disampaikan Tunas Muda (TM) Gemkara melalui unjukrasa di Lima Puluh sebenarnya sudah dijawab oleh Pemkab Batubara.
Jawaban tersebut disampaikan Pemkab Batubara diwakili para Kabid BKAD Kabupaten Batubara dipimpin Kabid Asset Noval Boster di ruang paripurna DPRD Batubara pada 18 September 2023.
Penjelasan tersebut disampaikan Kadis Kominfo Batu Bara Erwin S Sitorus melalui Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batubara Rizky Harahap saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Rizky menjelaskan persoalan hutang Pemerintah Kabupaten Batubara dengan PT SMI setelah melakukan Akad Pinjaman dengan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan Plafon Pinjaman Rp. 78.937 410.000.
“Jadi pinjaman Pemkab Batubara bukan Rp 135 miliar seperti yang ditudingkan”, jelas Rizky.
Sementara jangka waktu pinjaman selama 96 bulan yang dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0%.
Terkait persoalan anggaran APBD Kabupaten Batubara yang dilarikan oleh Mantan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Batubara, dijelaskan Rizky bahwa berdasarkan data dan dokumen, dapat disampaikan bahwa jumlah yang diterima sebesar Rp 6.765.900.000.00.
Anggaran tersebut dibedakan menjadi 2 jenis anggaran yaitu Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Baca : TM Gemkara Demo Sekda Sebut ‘Tak Becus’ Pimpin Birokrasi di Batubara
Masih menurut Rizky, Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp 4.399 400.000 yang langsung di masuk ke rekening Khusus BPBD Kabupaten Batubara tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batubara.
“Dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Batubara”, ungkapnya.
Sedangkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batubara TA 2022 sebesar Rp 2.366.500.000,00.
“Terkait anggaran BTT ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batubara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya lebih lanjut.
Sedangkan terkait persoalan penanaman Ubi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Batubara, dijelaskan Rizky bahwa sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Pemkab Batubara dan PT. Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022 tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT. Pembangunan Bahtera Berjaya.
“Mengenai mangkraknya Aset Daerah, bahwa ada terdapat Tanah Kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjampakaikan ke Desa Suka Jaya dan dimanfaatkan sebagai Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Masyarakat sekitar”, imbuhnya.
Menjawab persoalan Rumah Dinas Bupati (Rumdis) yang dibangun diatas lahan atau asset BUMN, dijelaskan Rizky bahwa sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah bahwa aset tersebut disajikan sebagai aset tetap renovasi.
Kelak akan diserahkan kepada pemilik tanah atau akan dibongkar kembali ketika Pemkab Batubara tidak memakai lagi atau ketika perjanjian pinjam pakai berakhir antara Pemkab Batubara dengan PT. Inalum.
“Demikian pula terkait lahan milik Pemerintah Kabupaten Batubara di PT. Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 300 hektar, tetapi 12 hektar”, ucapnya.
Rizky mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT KWala Gunung yg ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Demikian pula status lahan PT. Socfindo yang dijadikan lokasi Kantor Bupati dijelaskannya bahwa Pemkab Batu Bara telah mengganti kerugian kepada PT Soefindo terkait tanah Pembangunan Kantor Bupati Batubara.
Pembayaran tersebut sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 Pembayaran pengadaan tanah untk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara.
Rinciannya belanja modal tanah dengan pagu Rp 10.482.637.000, Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp 238.241.750. Jadi Netto Rp 10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara.
“Jadi Pemkab Batubara telah memberi jabawan atas tuntutan Tunas Muda Gemkara. Tapi mungkin mereka tidak puas sehingga hari ini menggelar unjukrasa”, pungkas Rizky Harahap. (Ril).