Zulnas.com, Batubara — Ditinggal pergi, toko milik Ahmad Hasbi Nawawi (24) warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara digasak Sur alias Togar (42) yang merupakan tetangganya sendiri.
Namun aksi tersangka terekam kamera CCTV, sehingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dapat meringkus tersangka Sur alias Togar di Dusun Teratai Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Senin (22/5/23) sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangka diringkus atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di toko milik Ahmad Hasbi Nawawi (24) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Peringkusan tersangka Sur alias Togar yang membongkar dan masuk ke toko milik Ahmad Hasbi Nawawi dibenarkan Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP Jonni H Damanik, Selasa (23/5/23).
Kata Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut baru diketahui korban Ahmad Hasbi Nawawi saat pulang dari jalan-jalan, Jumat (28/4/23) sekira pukul 01.00 Wib.
Sesampai di tokonya yang merangkap tempat tinggalnya di Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, korban kaget melihat pintu toko dalam keadaan tidak terkunci.
Sadar telah ada yang memasuki tokonya, korban mengecek kamera CCTV dan melihat tersangka Sur alias Togar masuk kedalam toko. Dari dalam toko tersangka Togar mengambil uang sebesar Rp.7.000.000 dan 1 buah jam tangan.
Setelah menenangkan diri, dengan membawa bukti rekaman CCTV korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura sesuai LP nomor LP / B / 77 / V / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 22 Mei 2023.
Menerima laporan korban dengan sigap Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama diperoleh informasi keberadaan tersangka di Dusun Teratai Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Tak ingin buruannya melarikan diri, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama tim opsnal Reskrim langsung muncur ke lokasi. Setiba di lokasi, tim melihat tersangka dan tanpa perlawanan berhasil diringkus, Senin (22/5/23) sekira pukul 16.00 Wib.
“Selanjutnya tersangka Sur alias Togar yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 KHUPidana dibawa ke Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut”, tutup Kapolsek Indrapura. (Epson).
