Rintihan Bunga Didegar Gurunya, Pemuda Tua Bangka Ini Ditangkap Polisi

zulnas
zulnas
Tersangka FG saat Ditahan polisi di Polres Batubara
Rintihan bunga Ungkap Kasus Cabul di Batubara

Zulnas.com, Batubara — Tim opsnal Sat Reskrim Polres Batubara meringkus seorang petani berinisial FG (35) warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dan menjebloskannta ke penjara Polres Batubara.

Tersangka FG adalah tentangnya, pemuda tua bangka itu diduga telah melakukan persetubuhan atau mencabuli seorang bocah perempuan sebut saja bunga (9) warga Kabupaten Batubara.

Tak tanggung-tanggung, tersangka diduga telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap bunga sebanyak 5 kali.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan membenarkan penangkapan terhadap tersangka FG, Selasa (28/2/23). Tarigan mengatakan, tersangka FG dibekuk saat berada di rumahnya, Senin (27/2/23) sekira pukul 15.00 WIB.

Dipaparkan Tarigan, perbuatan bejat tersangka FG baru terkuak saat guru bunga mendengar dari salah satu muridnya yang mengatakan bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan, Selasa (7/2/23).

Mendengar hal tersebut guru yang minta identitasnya dirahasiakan tersebut langung memanggil korban dan menanyakan tentang hal tersebut.

Kepada gurunya, korban mengaku bahwa dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan FG.

Terkejut mendengar pengakuan Bunga, guru tersebut menayakan sudah berapa kali FG melakukan perbuatan terkutuk tersebut terhadap korban.

Lagi-lagi guru perempuan tersebut semakin terkejut mendengar pengakuan polos korban yang mengaku sudah 5 kali ducabuli tersangka FG

Korban juga mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan FG terakhir kali pada Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Mendengar penututuran polos korban, keesokan harinya guru kelas Bunga langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara sesuai LP Nomor : LP/B /51/II/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara, tanggal 08 Februari  2023.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim menugaskan Kanit 1 Resum Ipda Manahan Siregar bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, personil Sat Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang dirumahnya.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit 1 Resum Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke rumah tersangka di Kecamatan Sei Suka.

Tanpa perlawanan tim berhasil membekuk tersangka dan memboyong ke Polres Batubara guna mempertanggungkawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya yang diduga melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahum dan denda paling banyak Rp. 5 miliar”, pungkas Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan. (Epson)

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *