Zulnas.com, Batubara — Polisi Unit Polsek Indrapura berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat kasus ganja kering. Tersangka berinisial Air diamankan berdasarkan informan (Cepu), Jum’at (17/3/2023).
Berdasarkan informasi, ada seseorang yang sedang membawa dan memiliki narkotika jenis daun ganja kering, Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmi R Sitorus langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi.
Dilokasi Gang Krakatau Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, terduga pelaku berinisial AIR (28) warga Dusun Rambutan Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara ditangkap dan langsung diborgol tanpa perlawanan.
Penangkapan terduga pelaku tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik.
“Berdasarkan informasi kita berhasil menangkap AIR berikut barang bukti 3 paket daun ganja kering”, jelas Damanik.
Diinterogasi dilokasi penangkapan AIR mengakui kepemilikan barang bukti untuk diperjualbelikan.
“Atas temuan barang bukti dan pengakuan tersebut terduga pelaku digelandang ke Mapolsek Indrapura untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara” , pungkas Kapolsek Indrapura. (Epson).